DPMD dan BPJS Ketenagakerjaan Sukoharjo Bahas Teknis Perlindungan Pekerja Desa

Diskusi Terpumpun (Focus Group Discussion Atau FGD) Membahas Teknis Penganggaran Dan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Untuk Ekosistem Pemerintah Tingkat Desa Di Auditorium Lantai 10, Menara Wijaya, Jumat (06/12).
Diskusi Terpumpun (Focus Group Discussion Atau FGD) Membahas Teknis Penganggaran Dan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Untuk Ekosistem Pemerintah Tingkat Desa Di Auditorium Lantai 10, Menara Wijaya, Jumat (06/12).

Sukoharjo - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar Diskusi Terpumpun (Focus Group Discussion atau FGD) membahas teknis penganggaran dan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk ekosistem pemerintah tingkat desa. Kegiatan berlangsung di auditorium lantai 10, Menara Wijaya, Jumat (06/12).

FGD yang dihadiri oleh bagian pemerintahan kecamatan dan bendahara desa se-Kabupaten Sukoharjo ini memfokuskan pembahasan pada proses penganggaran dan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Perlindungan Masyarakat (LINMAS), lembaga kemasyarakatan desa (LKD), dan Pekerja Rentan Desa.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sukoharjo, Bimo Arianto, menyampaikan bahwa program ini merupakan upaya perluasan perlindungan kesehatan hingga tingkat RT dan RW.

"Program ini bertujuan untuk memperluas perlindungan kesehatan pekerja-pekerja hingga tingkat RT dan RW," ujar Bimo dalam sambutannya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas PMD Sukoharjo Rohmadi S.H. M.Si menjelaskan bahwa program ini merupakan implementasi arahan pemerintah pusat yang berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sesi pembahasan materi, Kepala Bidang Pemerintahan Dinas PMD, Sigit Nugroho memaparkan teknis penganggaran dan pendaftaran data pekerja rentan di tingkat desa. Sementara pihak BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan mekanisme pendaftaran dan program pembiayaan yang telah disesuaikan untuk memudahkan penerima manfaat.