DPR Minta Kemenkes Ikut Perhatikan Upah Tenaga Kesehatan Honorer

DPR mengupayakan agar tenaga kerja honorer di bidang kesehatan mendapat upah sesuai Upah Minimum Reguler (UMR).


Anggota DPR RI Komisi IX Dede Yusuf menjelaskan dorongan tersebut karena dilandasi minimnya upah yang diterima tenaga kerja kesehatan honorer.

Menurutnya jika pemerintah belum menetapkan tenaga kerja kesehatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara. Maka pihaknya mendorong agar Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menganggat upah tenaga kerja kesehatan honorer.

Kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat, sebab banyak tenaga kesehatan seperti bidan dan perawat masih mendapatkan penghasilan dibawah UMR.

"Surat edaran tersebut untuk tidak menerima lagi tenaga kerja dengan mendapatkan penghasilan dibawah UMR, sesuai UU 13 tahun 2003," ujarnya di Gedung Parlemen, Senin (4/6).

Dede menambahkan pihaknya juga mengkritisi banyaknya tenaga kerja kesehatan muda dikirim ke daerah-daerah. Seharusnya pemerintah bisa mengirim tenaga kerja berpengalaman sekaligus menjadi mentor bagi tenaga kerja kesehatan di daerah.

"Ada bidan atau dokter makin banyak jam terbangnya, tetapi kenapa yang muda lebih mudah bekerja?  Kenapa tidak yang sudah berpengalaman? Tentu ini sesuatu yang harus mendapat perhatian," tutup Dede.