Langkah beberapa politisi di DPR RI yang ingin menggulirkan usulan bagi penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait PKPU tentang pelarangan narapidana korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dinilai tidak tepat.
- Nama Sudaryono Masuk 3 Besar Di Survey Pilgub Jateng 2024
- Tim dari Mangkunegara X Sudah Berkonsultasi Ke KPU Solo
- BEM STIMIK Tunas Bangsa Banjarnegara Ajak Masyarakat Tolak Hasil Revisi UU TNI, Kepolisian, Dan Kejaksaan
Baca Juga
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadhil Ramadhanil menegaskan kalau keberadaan PKPU sesungguhnya wujud nyata dari KPU, yang sudah menjalankan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Yang mau diangket itu apanya, kan KPU melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangan undang-undang, salah satunya adalah menyusun kewenangan KPU," katanya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (3/7).
"Kalau kemudian KPU di angket justru menurut saya salah arah ya," lanjutnya.
Apalagi menurutnya, proses penyusunan PKPU sudah melalui mekanisme formil. Mulai dari uji publik, proses konsultasi di DPR bersama pemerintah dan Komisi II DPR, kemudian sinkronisasi pasca proses konsultasi.
"Itu sudah dilakukan semua," ujarnya.
Diakuinya bahwa konstitusi memberikan kesempatan bagi masyarakat yang keberatan atas PKPU untuk menguji. Namun jalannya bukan melalui penggunaan hak angket, melainkan melalui uji materi di Mahkamah Agung (MA).
"Kalaupun sepenuhnya ada orang yang merasa keberatan, itu kan sepenuhnya akan dipertanggungjawabkan oleh KPU di MA. Dan setahu saya sampai hari ini pun belum ada yang keberatan dengan peraturan itu. Bukti belum ada keberatan itu karena belum ada yang mengajukan uji materi terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 itu," paparnya.
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 yang dipersoalkan itu tidak hanya melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut nyaleg, tapi juga mantan narapidana kasus narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.
- Lepas Ratusan Kades Berangkat ke Senayan, Ini Pesan Ketua DPRD Demak
- Ganjar Pranowo Siap Jadi Mentor Politik Mahasiswa
- Prabowo-SBY Akan Bertemu, Salah Satunya Bahas AHY