Polemik Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan hampir tiap tahun selalu muncul. Beberapa tahun belakangan buruh industri terindikasi tak menerima THR sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Undang Undang.
- Prestasi KAI: Modernisasi Infrastruktur Dan Penghematan Waktu Perjalanan Ribuan Jam Per Hari
- Sidak Reservoir PDAM, Wali Kota Semarang Sebut Persediaan Air Cukup Sampai Desember
- Polresta Surakarta Gelar Lomba Sat Kamling
Baca Juga
Polemik Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan hampir tiap tahun selalu muncul. Beberapa tahun belakangan buruh industri terindikasi tak menerima THR sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Undang Undang.
Terpuruknya ekonomi industri dalam dua tahun terakhir ini hampir selalu dikaitkan Pandemi Covid 19. Pada tahun 2020 beberapa buruh di lapangan mengeluhkan besaran THR yang tidak sesuai dengan apa yang menjadi hak mereka.
Ada dugaan THR 'dicicil' oleh pihak pengusaha.
Momentum Hari Buruh Internasional, Sabtu 1 Mei 2021 dimanfaatkan oleh para aktivis buruh, praktisi pengusaha dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak, untuk duduk bersama membahas persoalan THR di Komunitas Rumah Kita (Koruki) Demak, yang bekerjasama dengan PWI Demak.
Menurut Humas Koruki Ari Widodo, tema yang diangkat pada diskusi menjelang sahur tersebut adalah tentang THR, Oase di Tengah Pandemi.
"Harapannya setelah perbincangan agar pihak pengusaha tetap bisa mengupayakan hak para buruh. Di sisi lain, para buruh juga bisa memahami kesulitan yang dialami oleh pengusaha yang terdampak kelumpuhan ekonomi di masa pandemi ini," ujar Ari Widodo, Rabu (5/5).
Agus Makmun, yang sudah malang melintang sebagai aktivis perburuhan mengaku sudah mengantongi berbagi informasi permasalahan kesejahteraan para buruh.
Masalah THR pada tahun 2020 sempat menjadi sorotan, sebab banyak buruh yang menyatakan THR tak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang" ucapnya.
Masih ada THR terutang dan THR diterimakan secara mencicil. Ia berharap semoga tahun ini ada angin segar bagi para buruh agar bisa menikmati hari raya dengan penuh suka cita.
Sementara itu, Kholidul Adib sekretaris HIPSI Jateng memberi paparan data kondisi ekonomi yang dialami oleh para pengusaha. Ia mencontohkan beberapa lini usaha yang sama sekali tidak bisa berkutik diterpa situasi sulit semasa pandemi. Meski demikian, ia selaku pengusaha tetap menggunakan prinsip yang diajarkan dalam agamanya yakni apapun kondisinya, pengusaha tetap harus memberikan hak pada pekerjanya.
"Sesuai dengan tuntunan, bayarlah upah tenaga kerja sebelum keringat mereka mongering," kata Kholidul Adib.
Apapun masalah di bidang industri sebenarnya pemerintah punya kepanjangan tangan di daerah yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Fahrudin Bisri Slamet (FBS) Ketua DPRD Demak menegaskan jika memang ada indikasi THR tidak dibayarkan karena kecurangan dari pihak pengusaha maka buruh berhak membuat pengaduan. Pun jika ada hal yang perlu dikomunikasikan oleh pengusaha terkait THR, maka bisa dilakukan mediasi. "Pada prinsipnya, yang dicari adalah solusi bukan cari masalah," tegas FBS.
Ketua DPRD Demak bahkan memutuskan akan membuka posko pengaduan THR yang dipusatkan di sekretariat DPRD Demak sebagai tindakan preventif seandainya ada pihak yang dirugikan berkaitan dengan tunjangan keagamaan tersebut.
- Satlantas Polres Demak Suntikkan Vaksin dan Bagi Helm
- Dukung Perayaan Kemerdekaan Indonesia Di IKN, Indosat Tingkatkan Kapasitas Infrastruktur Jaringan
- PCNU Purworejo 2025 - 2030 Terima SK Dari PBNU, Siap Melanjutkan Khidmah Yang Bermartabat