DPRD Jateng Minta Pemprov Segera Cairkan Bansos Dan Insentif Nakes

Wakil Ketua DPRD Jateng, Sukirman/RMOLJateng
Wakil Ketua DPRD Jateng, Sukirman/RMOLJateng

DPRD Jateng memanggil jajaran Pemprov terkait polemik rendahnya serapan anggaran Covid-19 di Pemprov Jateng. DPRD mengundang Plt Sekda, Asisten Gubernur Jateng, Kepala Dinas Kesehatan Jateng, Kepala Biro Keuangan dan Sekretaris DPRD Jateng.


Wakil Ketua DPRD Jateng, Sukirman, mengatakan, Pimpinan DPRD meminta klarifikasi dua hal. Pertama, soal serapan anggaran. Kedua, apakah Pemprov masih butuh anggaran refocusing, sementara diberi Dana Alokasi Umum (DAU) saja tidak terserap.

Kata dia, ada alokasi yang prinsip, didorong Pimpinan DPRD, yaitu pencairan insentif untuk tenaga kesehatan dan realisasi bantuan sosial untuk masyarakat.

"Sudah ada surat Mendagri, kalau Insentif Nakes ini tidak dicairkan, maka Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dilarang dicairkan. Maka kita pun menegaskan ini. Bansos juga harus segera dicairkan untuk masyarakat, termasuk APBD 2021 yang memang sudah ada alokasi bansosnya,” kata Sukirman, Selasa (27/7).

Sukirman menambahkan, dana DAU itu, digunakan di antaranya adalah insentif tenaga kesehatan, dukungan pelaksanaan vaksinasi, dukungan pada kelurahan/desa, dan belanja kesehatan lainnya. 

Menurutnya, jika hal ini tidak bisa direalisasikan, DPRD juga tidak akan bertanggung jawab terkait kekurangan kebutuhan yang rencananya diambilkan dari refocusing APBD Tahun 2021. 

Lebih jauh Sukirman menjelaskan, bahwa sesungguhnya data yang diambil Depdagri adalah data di mana saat dirilis, laporan dari Jateng belum masuk. Dari penjelasan tersebut, ada catatan yakni anggaran untuk penanganan covid sesuai PMK 17 yaitu 8% dari DAU yaitu sebesar Rp 284.725.279.000.

"Dan itu kemudian terserap sampai dengan 31 Mei sebesar Rp.3.105.535.879 (1,09%). Lalu per 30 Juni Rp.9,5 Milyar (3,35%), dan terakhir realisasi sampai tanggal 26 Juli Rp 50,43 Milyar (17,78 %)," paparnya.

Sukirman menjelaskan pimpinan dewan meminta jajaran Sekda beserta Biro Keuangan untuk menyampaikan serapan atau realisasi setiap bulan. 

Laporan tersebut, lanjutnya, harus diserahkan ke Kemenkeu paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya sebagai syarat pencairan DAU bulan berikutnya. Pihaknya juga meminta agar laporan tersebut ditepati serta DPRD diberi tembusan laporannya.

"Makanya akan kami pantau terus setiap minggu progres pencairan anggaran untuk nakes yang tercatat baru 66,3 persen. Kalau ini sudah terwujud mari kita bicara kekurangan anggaran,” pungkasnya.