Wakil Ketua DPRD Karanganyar Anung Marwoko mengaku menerima banyak laporan dan masukan terkait acara pelepasan siswa (akhirusannah) dibebankan kepada wali murid.
- Soal Plagiat Rektor Unnes, Litera Nyatakan Karya Fathur Rokhman Tidak Asli
- Nilai Jurnal Litera Tidak Profesional, Unnes Ancam Tempuh Upaya Hukum
- Lantik 1.119 Fungsionaris, Rektor Ajak Lembaga Kemahasiswaan Punya Komitmen Satu Hati
Baca Juga
"Ada yang kondisinya mampu ada juga yang kurang. Namun belakangan ini acara akhirusannah justru menjadi wajib. Dan ujungnya minta iuran ke wali murid," lanjut Anung.
Dia menambahkan, meski tidak ada pelarangan bagi sekolah menggelar acara perpisahan (pelepasan siswa). Namun, sebaiknya pihak sekolah tidak memaksa menggelar acara teraebut.
"Janganlah memaksakan untuk menggelar acara tersebut. Terlebih lagi iuran malah dibebankan kepada orang tua murid," lanjutnya.
Plt Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Joko Purwanto tegaskan sekolah tidak berkewajiban harus menyelenggarakan acara pelepasan siswa.
"Pihak sekolah juga tidak diperkenankan menggunakan anggaran sekolah seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," tegasnya.
- Dorong Jiwa Wirausaha UNS Fasilitasi Expo Produk Mahasiswa di Mall
- DPD Geram: Prihatin Anak-anak Pelajar Jadi Pelaku Narkoba
- 239 Kepala SD dan SMP Dikukuhkan