Pemerintah Kota Semarang mengesahkan Perda Kota Layak Anak. Komitmen ini mewujudkan Ibu Kota Provinsi ini sebagai kota layak anak.
"Ya Alhamdulillah hari ini ada paripurna untuk penutupan masa sidang tahun 2022 dan yang menjadi kebanggaan juga syukur Perda Kota Layak Anak ini sudah disahkan oleh DPRD kota Semarang. Atas nama pemerintah kota Semarang Kami mengucapkan terima kasih, matur nuwun kepada ketua dewan, wakil ketua dewan, bapak ibu dewan khususnya Komisi D," kata Pelaksana Tugas atau Plt. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Jum'at (30/12) di gedung DPRD Kota Semarang.
Menurut Ita, Perda Kota Layak Anak menguatkan upaya penerapan program dan kebijakan pembangunan menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Hal ini dimaksudkan meningkatkan kesejahteraan anak, khususnya terkait pelayanan publik kepada anak sehingga memberikan kepastian pemenuhan hak anak serta memberikan rasa aman, nyaman, dan gembira bagi anak yang hidup, tumbuh, dan berkembang di Kota Semarang.
Kota Semarang sendiri mendapatkan predikat Kota Layak Anak kategori Nindya untuk tahun 2022 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Adapun dalam hal ini Kementerian PPPA mengkategorikan kota/ kabupaten dalam lima peringkat yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama dan paling tinggi adalah KLA (Kota Layak Anak).
"Dengan seiring sudah disahkan Perda Kota Layak Anak, Insya Allah kota Semarang akan mendapatkan peringkat Utama. Ini merupakan implementasi Pemerintah Kota Semarang menyiapkan anak-anak ini bisa layak hidup baik dari segi pendidikan, kesehatan, dan juga yang lainnya sehingga dapat menyongsong tahun 2045 untuk menjadi generasi emas Indonesia," tandanya.
- Semarang Borong Penghargaan Sepanjang Agustus
- Tim Penilai STBM Award Puji Inovasi Kota Semarang dalam Pengelolaan Sanitasi
- BWI Kota Semarang Dipacu Mendata dan Legalkan Tanah serta Bangunan Wakaf