DPRD Pati Dalami Aduan Dugaan Pelanggaran Pengisian Perangkat Desa

Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso. Istimewa
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso. Istimewa

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati saat ini tengah melakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat dan mahasiswa, terkait dengan dugaan pelanggaran pengisian perangkat desa (Perades).

Pada tahap I pekan lalu, Komisi A telah memanggil empat camat. Yakni Camat Gabus, Margorejo, Tayu dan Camat Wedarijaksa. Selain itu juga memanggil lima Kepala Desa (Kades) untuk dimintai klarifikasi. Materi pengaduan yang diterima DPRD menyangkut kecurangan administrasi. 

Kemudian pada tahap II juga ada tujuh pengaduan bahkan yang tahap II ini menyangkut keuangan. Oleh karena itu dalam waktu dekat ini Komisi A kembali akan melakukan klarifikasi ke camat, Kades dan pihak ke-tiga yakni Universitas Indonesia (UI) sebagai pelaksana test tertulis.

Ketua Komisi A DPRD Pati Narso saat di konfirmasi RMOLJateng Minggu (17/11) membenarkan hal diatas. Untuk pengaduan tahap I pihaknya sudah minta klarifikasi pada empat camat dan lima Kades.

Politikus PKS Pati itu menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah menyarankan agar tidak melakukan pelantikan dulu. Karena pihaknya tengah melakukan penyelidikan masalah itu. Namun nyatanya mulai Jumat (15/11) sudah dilakukan pelantikan.

"Ya itu sih tidak apa-apa. Maksud saya jika nanti hasil penelusuran kami terbukti ada kecurangan kan tidak usah mindongaweni," ujar Narso.

Narso agak menyangkan pihak UI yang telah dipanggil dua kali untuk dimintai klarifikasi, tetapi belum.mau datang. Karena dalam pengaduan warga ada pelanggaran administrasi. Antara lain dalam kolom nilai tidak ada stempel.

"Kami sudah mengirim surat penggilan dua kali ke UI. Namun belum datang," ujar Narso.

Narso menambahkan, pihaknya saat ini juga tengah menggodok pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan kecurangan pengisian Perades. Sehingga jika pansus ini belum terbentuk, maka pelantikan perades haram dilakukan.

“Prinsipnya komisi A membuka pintu untuk dibuat pansus pengisian perangkat desa. Kita minta untuk pelantikan yang sedianya tanggal 20 tetapi diajukan ke tanggal 15 masih tanda tanya. Jadi kita minta pelantikan ditunda, supaya ada kejelasan semuanya,” kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Narso menyebut bahwa sampai saat ini pihaknya bersama dengan pimpinan dewan masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti terkait dugaan kecurangan pengisian perades.

Tak hanya satu desa, kata Narso, tetapi sejumlah desa juga sudah didalami oleh DPRD supaya ada kejelasan sebelum pelantikan dilaksanakan.

“Nanti kita terus dalami termasuk di desa lain. Surat laporan sudah kami terima nanti kita klarifikasi dulu dan kita panggil,” imbuh Narso.

Sebagai informasi, proses pengisian perades tahun 2024 ini mengalami banyak temuan pelanggaran dan dugaan kecurangan, mulai dari dugaan jual-beli jabatan hingga pelaksanaan ujian tertulis.