DPRD Purbalingga Gagas Raperda Prakarsa Perlindungan Petani

Berlatar belakang untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purbalingga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.


Berlatar belakang untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purbalingga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Penyampaian Raperda itu merupakan salah satu dari empat Raperda Prakarsa yang diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Purbalingga yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Aman Waliyudin, SE, M.Si, Selasa (3/11).

Ketua Komisi II DPRD Purbalingga Puput Adi Purnomo yang memprakarsai Raperda itu mengungkapkan, perlindunhan dan pemberdayaan petani sangat penting di dalam perkembangan kehidupan yang semakin berkembang.

Kedudukan petani perlu dilindungi dan diberdayakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan,†kata Puput.

Dalam menyelenggarakan sektor pertanian, lanjut Puput, petani mempunyai peran sentral. Para petani pada umumnya berusaha dengan skala kecil dan bahkan sebagian petani tidak memiliki sendiri lahan usaha tani atau disebut petani penggarap, bahkan juga buruh tani. Petani pada umumnya mempunyai posisi yang lemah dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan Usaha Tani, dan akses pasar.

Untuk mengoptimalisasikan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani, karena selama ini belum didukung oleh peraturan daerah komprehensif, sehingga belum memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi petani dan pelaku usaha di bidang pertanian,†kata Puput.

Puput mengungkap, beberapa masalah yang dihadapi petani, seperti tingginya harga kebutuhan pokok pertanian dan sarana pendukung pertanian, rendahnya harga jual produk dan hasil pertanian, transportasi dan distribusi hasil panen pertanian, rendah nya kualitas SDM para petani, yang diakibatkan karena kurangnya pendidikan, pelatihan, dan pembinaan bagi para petani.

Permasalahan lain yakni kurangnya sarana teknologi yang dapat mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan hasil produk-produk pertanian yang digunakan para petani, kurangnya lahan garapan, terbatasnya modal dan monopoli kebutuhan pokok pertanian dan hasil produk produk pertanian,†jelas Puput.

Puput menambahkan, Raperda Prakarsa ini bertujuan mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik, menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan budidaya.

Raperda ini juga untuk memberikan kepastian usaha tani, melindungi petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, dan gagal panen, meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usaha tani yang produktif, maju, modern dan berkelanjutan, serta menumbuh kembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani,†pungkas Puput.