Kantor Imigrasi Pemalang Tahan Warga Negara Yaman Tak Berdokumen

Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Pemalang menahan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal negara Yaman.


Warga asing itu diduga melanggar aturan tentang keimigrasian.

Hal itu dibenarkan Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Arvin Gumilang di kantornya. “Saat ini kami sedang melakukan pendeteksian kepada salah satu WNA yaitu diindikasikan berwarganegara Yaman," katanya, Senin (14/3).

Ia menjelaskan, warga Yaman itu  masuk ke wilayah Indonesia sejak tahun 2017. Berdasarkan pendalamannya, paspor warga itu dihilangkan.  

Saat ini posisi warga asing itusebagai Undocumented Person atau WNA yang tidak memiliki dokumen. Warga asing itu sempat  mencoba melakukan pengajuan paspor di UKK Pekalongan. 

"Yang bersangkutan sudah memiliki KTP dan Kartu Keluarga, namun fokus kami adalah upaya yang bersangkutan terkait usaha untuk memperoleh paspor itu," jelasnya.

Pihaknya sudah melakukan pendalaman dan bisa masuk ke dalam pasal pidana keimigrasian. Tugas selanjutnya adalah membuktikan dan memenuhi unsur-unsur pidana. 

"Kalau sudah memasuki unsur pasalnya, kita bisa memprosesnya," jelasnya.

Namun, jika tidak memenuhi unsur pasal, tidak bisa menunjukkan paspor, dan dari kedutaan Yaman juga tidak bisa memberikan paspor, maka warga asing itu akan dikirim ke rumah Detensi di Semarang.

Adapun jumlah WNA di wilayah kerja Kanim Pemalamg, di sekitar 672 WNA. Wilayah kerjanya meliputi tujuh wilayah eks Karesidenan Pekalongan mulai dari Kabupaten Brebes hingga Kabupaten Batang.

Para WNA memiliki izin bervariasi di antaranya izin tinggal kunjungan, ada juga izin tinggal terbatas, maupun izin tinggal tetap.

"Ada yang sifatnya kunjungan keluarga, ada yang menikah dengan WNI, dan ada yang sebagai tenaga kerja asing," jelasnya.

Anggota DPR RI komisi III, Arsul Sani yang berkunjung juga menyinggung soal  tupoksi keimigrasian yakni pengawasan orang asing. Baginya, penahanan warga Yaman itu merupakan  salah satu tugas jajaran imigrasi. 

"Jadi tidak hanya melayani pembuatan dan penerbitan paspor, tapi juga termasuk pengawasan orang asing," jelas wakil ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Arsul juga melihat proses pelayanan publik di kantor Imigrasi Pemalang. Hingga kini, ia tidak menerima keluhan tentang keimigrasian di wilayah kerja Kanim Pemalang.