Umur Paspor di Kantor Imigrasi Pemalang Resmi Capai 10 Tahun

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Pemalang mulai menerapkan paspor berumur 10 tahun mulai Rabu (12/10).


"Imigrasi Pemalang siap mengimplementasikan pemberian paspor masa berlaku 10 tahun. Kami baru mengimplementasikan kebijakan itu untuk paspor biasa non elektronik," ungkap Kepala Kanim Pemalang, Arvin Gumilang, Kamis (13/10).  

Ditambahkan, pihaknya  memang belum mengeluarkan paspor elektronik.

Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2.

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

"Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya.

Untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor masih sama seperti sebelumnya. Biaya permohonan paspor berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

"Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000,- untuk paspor biasa elektronik," jelasnya.

Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor  biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan  kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan  kewarganegaraannya.