Dua Pelaku Judi Togel Ditangkap Polisi

Wasimin (56) warga desa Krandon Kecamatan Kesesi bersama Suhadi (54) yang berdomisili di desa Kaibahan diamankan Polisi, Kamis (28/6) malam sekitar pukul 22.15 WIB. Mereka harus berurusan dengan Polisi lantaran terlibat perjudian jenis togel Hongkong.


Kasubbag Humas IPTU Akrom, menjelaskan, kronologis penangkapan berawal saat anggota Reskrim Polsek Kesesi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di gardu desa Kaibahan, Kecamatan Kesesi ada permainan judi jenis togel Hongkong.

Mendapat laporan, anggota Reskrim Polsek Kesesi langsung melakukan penyelidikan di tempat sesuai informasi masyarakat tersebut. Dan benar di tempat kejadian terdapat aktifitas judi togel Hongkong, petugas mempergoki pelaku Wasmin selaku pengecer akan menyetorkan uang hasil penjualan togel kepada Suhadi selaku bandar.

"Saat dilakukan penggeledahan pelakupun tak bisa berkutik karena ditemukan barang bukti pada pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kesesi untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata IPTU Akrom.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 114.000,-, rekapan penjualan togel hongkong dan bolpoin warna hijau merk bolpenku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP.