Dua orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur warga Karangrayung di Kabupaten Grobogan diringkus polisi.
- Pemilu 2024, Kapolres Grobogan Tegaskan Jaga Netralitas
- Jelang Kenaikan Pangkat, Ratusan Polisi di Grobogan Diuji Kemampuan Beladiri
- Terbukti Bawa Sabu, Warga Grobogan Dibekuk Polisi
Baca Juga
Korban dicabuli oleh pacar SR (16) dan seorang temannya MAM (24), di sebuah rumah kosong. Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Karangrayung Iptu Sutarjo menjelaskan, peristiwa itu terjadi, Rabu dini hari (13/9).
Kejadian bermula saat korban mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp kepada SR untuk mengantarnya pulang. Dalam pesannya korban takut lantaran merasa ada seseorang mengikutinya.
"Pacar korban bersama temannya, kemudian mendatangi korban dengan berboncengan tiga orang," jelas Kapolsek, Selasa (19/9).
Setelah bertemu dengan korban, pacar (SR) dan kedua temannya kemudian mengajak korban menuju rumah kosong berada di sebelah kanan rumah MAM di Kecamatan Karangrayung, Grobogan.
Sampai di rumah dituju, di sana sudah ada dua orang lainnya.
"Setelah berbincang sejenak ketiga teman SR berpamitan untuk pulang. Sementara SR, MAM, dan korban masih di sana," ungkapnya.
Ketiganya kemudian tidur bersama di sebuah kamar di rumah kosong tersebut.
Sesaat setelah tidur, korban tiba-tiba terbangun karena ingin buang air kecil. Korba tak berani sendirian lantas membangunkan MAM untuk menemani ke kamar mandi.
"Korban kemudian masuk ke kamar mandi untuk buang air kecil tanpa menutup pintu. Sementara lampu penerangan masih menyala sehingga terlihat jelas oleh MAM," ujarnya.
Pelaku diduga bernafsu sehingga langsung masuk ke kamar mandi dan menutup pintu, kemudian melakukan perbuatan tersebut.
Setelah itu, mereka kembali ke kamar dan tidur bersama. Keesokan harinya MAM kemudian pergi meninggalkan korban dan pacarnya di rumah kosong tersebut.
"Saat MAM tidak di lokasi, pacar Mawar pun melakukan perbuatan serupa," terang Iptu Sutarjo.
Tak terima terhadap kejadian dialaminya, Mawar bersama ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangrayung. Hingga akhirnya, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Pemilu 2024, Kapolres Grobogan Tegaskan Jaga Netralitas
- Jelang Kenaikan Pangkat, Ratusan Polisi di Grobogan Diuji Kemampuan Beladiri
- Terbukti Bawa Sabu, Warga Grobogan Dibekuk Polisi