Dua Relawan Laporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu Kabupaten Tegal

Istimewa
Istimewa

Jelang Pilkada 25 hari lagi isu dugaan kecurangan politik semakin memanas. Di Kabupaten Tegal, dua orang relawan datang ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan salah satu pasangan calon (paslon)

Dua relawan itu adalah Ketua Relawan Perjuangan Rakyat Kabupaten Tegal, Urip Haryanto dan Koordinator Barikade Anti Poitik Uang, Yos Oksidore.

Keduanya mendatangi kantor Bawaslu yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.15a, Procot, Kabupaten Tegal, pada Sabtu (2/11) siang.

"Laporan kami menjaga pilkada agar tetap bersih dan bermartabat. Bisa jadi akan menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Tetapi yang perlu di garis bawahi adalah soal prakteknya, bukan Kubu siapa atau pihak mana yang mengajukan dugaan praktek politik uang itu karena ini soal bagaimana menjaga marwah politik agar bersih dan berwibawa," kata Uha sapaan akrab Urip Haryanto.

"Jangankan pihak sebelah, jikapun melakukan praktek money politik dari orang, juga mendukung calon tersebut akan kami laporkan ketika mereka melakukan praktek keji.

Karena akan membunuh psikologi politik saat itu terjadi.," tambahnya.

Dalam laporannya ini, Uha juga mengaku membawa dan telah menyerahkan dua lembar kertas sebagai bukti aduan. "Ada bukti print yang di up di media sosial dan itu terjadi hampir di semua platform media sosial," tuturnya.

Ia berharap, dengan adanya laporan ini bisa menjadi warning tersendiri kepada pihak-pihak yang bisa merusak tatanan demokrasi dengan cara politik praktis.

'Jangan sampai apa yang sudah dibangun masyarakat kabupaten di rusak, di bunuh oleh segelintir yang mengatasnamakan dukungan atas paslon. Ini sangat berbahaya terhadap stigma masyarakat," imbuhnya.

Sebelum meninggalkan kantor Bawaslu keduanya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi Pilkada. "kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama mengawasi, bila dilapangan terjadi praktek politik uang oleh siapapun," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan belum akan keterangan resmi dari Bawaslu Tegal terkait hal ini.