Dubai mengeluarkan aturan baru untuk pertemuan sosial, kafe dan restoran serta gym atau pusat kebugaran lainnya mulai Jumat (22/1) waktu setempat.
- Ponsel Ratu Elizabeth II Salah Satu Tercanggih di Dunia
- Masyarakat Indonesia Kirim Donasi untuk Brunei Darussalam
- Pasangan Terkaya Bill Gates dan Melinda French Resmi Bercerai
Baca Juga
Empat mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang.
Keempatnya adalah, Izra Rayyan Fawaidz, Nur Achya Afifudin, Igo Adri Hernandi dan Mukhammad Akhru Muflikhun.
Jaksa Kejaksaan Negeri Semarang, Luqman Edi A, dihadapan majelis hakim mendakwa empat terdakwa melakukan pengrusakan saat demonstrasi tanggal 7 Oktober 2020 di depan Kantor Pemprov Jateng.
Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Luqman menerangkan, keempat terdakwa dan pendemo lainnya berkumpul di depan kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kemudian, pada sekitar pukul 12.00 wib telah terjadi unjuk rasa dalam rangka menolak disahkanya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Massa yang berdemo mulai mendorong-dorong pintu gerbang utama kantor gubernur. Bahwa sekitar pukul 15.00 wib beberapa pendemo mulai memecahkan pot bunga dan melemparkan pecahan-pecahan pot bunga tersebut ke arah polisi," kata Luqman di hadapan ketua Majelis Hakim, Sutiyono, Selasa (22/12).
Luqman menerangkan, akibat perbuatan saat demonstrasi keempat mahasiswa dan para pendemo lainya mengakibatkan kerusakan barang-barang inventaris milik DPRD Provinsi Jawa Tengah.
"Inventaris berupa satu buah lampu logo Jawa Tengah yang mengalami pecah seharga Rp50 juta, mobil dinas merk Mitsubishi L 300 mengalami pecah kaca pada bagian belakang dengan nilai kerusakan sebesar Rp3,5 juta dan tudung lampu kaca bulat yang mengalami pecah seharga Rp125 ribu," papar dia.
Mendengar dakwaan tersebut, tim penasehat hukum terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi).
"Kami mengajukan nota keberatan, yang mulia," kata Listyani, salah satu tim penasehat hukum mahasiswa.
Hakim Sutiyono kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga tanggal 6 Januari 2021 dengan agenda pembacaan nota Eksepsi.
- Kemlu Rusia Minta AS Bebaskan Maria Butina
- Banjir Dan Longsor Melanda India
- Hubungan Diplomatik Indonesia-Singapura Makin Erat