Duda Di Pekalongan Ditangkap Karena Setubuhi Siswi SMP

Seorang duda berumur 32 tahun kepincut dengan gadis berumur 14 tahun hingga ditangkap jajaran Polres Pekalongan Kota karena rudapaksa.


Seorang duda berumur 32 tahun kepincut dengan gadis berumur 14 tahun hingga ditangkap jajaran Polres Pekalongan Kota karena rudapaksa.

Pelaku yang bernama Denny Budiyanto (32), warga Kraton Lor, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Barat diduga melakukan rudapaksa pada AS (14).

"Orangtua korban lapor ke polisi tentang kasus ini dan mulai terungkap ketika anaknya tidak pulang ke rumah," tutur Kapolres Pekalongan Kota, AKBP M Irwan Susanto, Minggu (14/3).

Tersangka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada Jumat (6/3) sekira pukul 20.00 WIB, di taman Binatur, Kecamatan Pekalongan Barat.

Irwan mengatakan, perbuatan tersangka sudah dilakukan pelaku sejak bulan Desember 2020.

Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 290 ayat (2) KUHP atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Di sisi lain Denny mengaku mengakui sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan AS sekitar 10 kali.

"Dia tetangga kos saya, sering ketemu, ngobrol hingga akhirnya pacaran," ucapnya.

Denny membantah melakukan rudapaksa karena suka sama suka.
Dirinya dan AS hanya pergi dari rumah karena asmaranya tidak direstui orangtua.