Semarang - Di balik kasus penembakan seorang pelajar SMK di Semarang (GRO) yang meninggal ditembak oleh anggota kepolisian, di belakangnya menyisakan cerita lain, yakni dugaan adanya keterlibatan oknum jurnalis.
- Polres Rembang Amankan 45 Unit Motor Curian, Empat Tersangka Dibekuk
- Polda Jawa Tengah: Tunggu, Penyidik Harus Hati-Hati Sekali Menangani Kasus Ini
- Pihak Keluarga Akui Sudah Diberitahu Hasil Forensik
Baca Juga
Meski kini telah terungkap dan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, muncul keterlibatan seorang jurnalis yang diduga telah ikut mencoba melakukan usaha penggiringan kasus agar tak diketahui publik.
Menanggapi permasalahan ini, Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah, Zainal Abidin atau Zainal Petir, menilai pihaknya sangat menyayangkan tindakan oknum wartawan tersebut. Oknum wartawan bersangkutan dinilai ikut serta dalam upaya menutupi kasus.
"Satu, saya selaku Kuasa Hukum dari keluarga GRO sangat menyayangkan tindakan oknum wartawan berinisial DM dari CNN. Itu 'kan sudah melakukan penggiringan agar pihak keluarga mau dibuatkan video. Video itu jadi isinya tentang permasalahan sudah selesai dan tidak meluas," ucap Zainal, Selasa (10/12).
Atas tindakan yang dilakukan oknum jurnalis itu, Zainal sebagai jajaran pengurus PWI Jateng merasa prihatin di dalam sebuah kasus yang masuk kategori pelanggaran HAM ini. Menurutnya ini adalah campur tangan wartawan yang menggunakan profesinya untuk kepentingan tertentu.
"Saya menyesalkan tindakan yang dilakukan oknum wartawan dan Kapolrestabes Semarang. Karena waktu itu, ada wartawan yang akan wawancara saja tidak boleh. Tetapi, jurnalis itu ternyata sudah bersama Kapolrestabes dan punya akses khusus," lanjut Zainal Petir.
Secara Kode Etik Profesi, Zainal menegaskan, oknum wartawan bersangkutan tersebut sudah menyalahi dan melanggar tugas jurnalistik yang semestinya dilakukan seorang jurnalis. Jurnalis yang terlibat tentu tidak profesional dalam tugasnya menggali dan menyampaikan informasi ke masyarakat.
"Kalau ketentuan kode etik wartawan 'kan tidak boleh melakukan itu. Mestinya wartawan harus profesional menggali informasi dan menyampaikan ke masyarakat. Dan jika ada korban yang perlu pendampingan harus didampingi. Dan masyarakat perlu informasi benar untuk disampaikan. Masyarakat kesannya juga agar tahu kasus sesungguhnya tidak sengaja. (Malahan-red) dibuat kasusnya tidak terang benderang," terang Wakil Ketua PWI Jateng itu.
"Seharusnya 'kan tugasnya sebatas menyampaikan informasi soal proses hukum kasus ini. Kesannya kan menggiring agar kasus ini ditutup jadi tidak tepat. Jelas itu melanggar, tindak lanjutnya, secepatnya nanti organisasi dia bernaung harus menjatuhkan sanksi dong," tambah Zainal.
Dengan pelanggaran kode etik itu, Zainal Petir meminta secara tegas kepada organisasi tempat jurnalis itu bekerja agar menjatuhkan sanksi tegas. Terlebih, kasus hukum tersebut termasuk pelanggaran HAM.
"Harusnya organisasi tempat DM bekerja menjatuhkan sanksi karena tidak profesional. Tidak benarlah. Apalagi kasusnya juga termasuk pelanggaran HAM. Kok disini wartawan ikut di belakang sengaja seolah membantu polisi memburamkan kasus ini," tegas Zainal Petir.
- Perempuan, Faktor Penting Menyongsong Generasi Indonesia Emas 2045
- Pemkab Rembang Siapkan Rp200 Juta Untuk Sarana Pasar Kreatif Lasem
- Polres Rembang Amankan 45 Unit Motor Curian, Empat Tersangka Dibekuk