Dugaan Salah Prosedur Lelang Alun-alun Johar, Pemkot Semarang Disomasi

Pemerintah Kota Semarang disomasi atas dugaan maladministrasi dalam proyek pembangunan Pasar Johar. Somasi dilakukan oleh PT. Reka Esti Utama KSO lantaran dalam proses lelang, pihaknya merasa dirugikan karena  dugaan kesalahan prosedur  yang dilakukan oleh pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Semarang.


"Kami telah melayangkan surat ketidakpercayaan (somasi) kepada PPKom proyek tersebut dengan tembusan Wali Kota Semarang. Somasi kami kirimkan pada Senin (23/7) kemarin," kata Direktur Utama PT Reka Esti Utama Arif Effendi didampingi kuasa hukumnya, Nico Pamenang, Rabu (25/7).

Nico menjelaskan, awalnya perusahaan kliennya itu mengikuti proses lelang proyek tersebut. Angka penawarannya adalah Rp. 44,9 miliar, dan menjadi angka penawaran terendah di antara peserta lelang lainnya.

"Selain itu, perusahaan klien kami secara teknis juga sudah siap karena sudah dilengkapi dengan sarana prasarana serta tenaga ahli," tambahnya.

Nico menilai, di atas kertas, seharusnya PT Reka Esti Utama KSO ditetapkan menjadi pemenang lelang. Namun, lanjutnya, karena ada sedikit kesalahan upload data, yakni kesalahan ketik tanggal saja, PT Reka Esti Utama KSO digugurkan dan dianggap tidak memenuhi syarat oleh pihak ULP.

"Padahal, sesuai perintah dalam dokumen pengadaan yang diterbitkan Pokja IX ULP Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Semarang, harusnya jika ada hal atau data yang kurang jelas maka Pokja ULP meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi, namun itu dilanggar dan kami langsung dianggap tidak memenuhi syarat," terangnya.

Nico menerangkan,  perusahaan yang memenangkan proyek pembangunan Alun-Alun Pasar Johar itu adalah PT Citra Prasasti Konsorindo dengan nilai penawaran lebih mahal yakni Rp 47,4 miliar.

Selain lebih mahal, track record perusahaan tersebut juga buruk karena sebagai pemenang proyek RSUD Kardinah Tegal dimana proyek tersebut menjadi bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Tegal, Siti Masitha," ungkap dia.

Dalam somasinya Nico meminta kepada PPKom Kegiatan Pembangunan Fasilitas Publik Dinas Tata Ruang Kota Semarang untuk menghentikan proses pelelangan dan proses selanjutnya. Selain itu, pihaknya juga meminta ULP melakukan klarifikasi ulang terhadap proyek penawaran PT Reka Esti Utama.

"Ya kita lihat saja nanti. Kalau somasi kami tidak mendapat tanggapan, akan kami bawa ke ranah hukum," pungkasnya.

Sementara itu, PPkom proyek pembangunan alun-alun Pasar Johar, M Irwansyah saat dikonfirmasi membenarkan jika dirinya disomasi. Namun, ia masih mempelajari somasi itu. Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan pihak ULP terkait hal ini.

"Akan kami koordinasikan dengan pihak ULP," tambahnya.

Disinggung terkait perusahaan yang menang lelang proyek itu adalah perusahaan yang terlibat OTT di Tegal, Irwansyah tidak bisa menanggapi.