Diduga kecanduan film porno dan memiliki banyak koleksi film bokep di handphone miliknya, pelaku berinisial K (49) warga Kayen Kabupaten Pati ini gelap mata. Tragisnya lagi, pelaku pun tega memperkosa putri kandungnya sendiri hingga berkali-kali.
Karena aksi bejatnya itu, pelaku kini telah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Pati hingga Selasa (16/7). Pelaku diketahui kecanduan film porno, setelah penyidik Polsek Kayen memeriksa dan menemukan koleksi film bokep di gawai milik pelaku.
Temuan itu pun dibenarkan oleh Kapolresta Pati melalui Kapolsek Kayen, AKP Parsa. Di handphone milik pelaku ditemukan banyak koleksi video bokep dari berbagai negara.
Pengakuan pelaku dihadapan penyidik polsek setempat, pelaku beralasan bahwa video tersebut hanya digunakan sebagai koleksi pribadi saja.
”Memang banyak video porno di dalamnya, setelah kami cek di handphone (gawai) milik pelaku” ujar AKP Parsa.
Menurut AKP Parsa, aksi bejat pelaku terungkap saat pihak kepolisian menerima laporan dari paman korban pada Minggu (30/6) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Begitu mendapat laporan, anggota kepolisian langsung bergerak mendatangi rumah pelaku dan korban yang tinggal dalam satu atap. Pelaku kemudian ditangkap polisi, serta mengisolasi korban ke tempat yang aman agar tidak mengalami intimidasi dari pelaku.
”Pelaku dan korban telah kami periksa dan kami bedakan ruangannya. Setelah kami periksa, pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan berkali-kali,” terang AKP Parsa.
Dari keterangan yang diterima polisi, pelaku tega memperkosa korban selama satu tahun lebih. Perbuatan bejat dilakukannya sejak Maret 2023 hingga 28 Juni 2024. Kala itu, korban masih berusia 17 tahun.
Pelaku melampiaskan aksi bejatnya di hotel di Pati Kota, serta di rumah mereka saat kondisi rumah sepi dan ibu korban tidak berada di rumah.
Korban mengaku diancam bakal dibunuh jika tidak mau menuruti nafsu setan pelaku. Selain itu, pelaku mengancam bakal menceraikan ibunya, jika memberontak dan berani melaporkan perbuatan bejat kepada pamannya.
Parahnya lagi, pelaku mengajak korban ke salah satu klinik kesehatan di Pati Kota. Korban dipaksa untuk suntik KB agar tidak hamil. Bahkan berdasarkan catatan dari klinik tersebut, korban disuntik KB sebanyak 6 kali atau setiap tiga bulan sekali.
Kini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Promosikan Judol di IG, Wanita Warga Jakenan Pati Dibekuk Polisi
- DPRD Pati Dalami Aduan Dugaan Pelanggaran Pengisian Perangkat Desa
- Apel Siaga Bencana Digelar, Peringatan Menjaga Ketenangan Masyarakat Pati