Sepak terjang maling berinisial ST (56) warga Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati akhirnya menyerah di tangan polisi. Pelaku yang dikenal rapi saat beraksi, diringkus polisi usai mencuri motor milik warga Kecamatan Sukolilo, Pati.
- Kasus Suap Hakim Itong Isnaini, KPK Periksa Wakil Ketua PN Surabaya
- Pemandu Karaoke Jadi Tersangka Kasus Telantarkan Bayi Di Teras Rumah Warga
- Mantan Kadus Di Magelang Dipolisikan, Gadaikan Sertifikat Tanah Warga
Baca Juga
Selama ini tersangka berinisial ST (56) merupakan residivis kasus curanmor roda dua. Ia kerap beraksi di sejumlah lokasi, namun selalu lolos dalam kejaran polisi.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengatakan, kejadian bermula saat korban berinisial N, warga Sukolilo, kehilangan motornya yang diparkir di halaman rumah pada Rabu (17/7) pukul 08.30 WIB.
Korban pun melaporkan kondisi yang dialaminya ke polisi. Usai menerima laporan, Polsek Sukolilo melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP, petugas mendapat informasi mengenai ciri-ciri pelaku.
Saat hari itu juga tepatnya Rabu (17/7) sore, pelaku ditangkap saat sedang mengendarai motor curiannya di Jalan raya Pati Cengkalsewu- Kudus, tepatnya di wilayah Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Saat itu tersangka sedang mengendarai motor Honda Vario warna putih silver yang merupakan hasil curiannya," ujar Sahlan yang dikonfirmasi, Sabtu (20/7).
Dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi, ST ternyata juga menyimpan motor hasil curian lain di rumahnya yang berada di Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Kudus.
"Tersangka rencananya mau kabur ke Pulau Bali karena tahu rumahnya di Kayen digerebek petugas. (Saat ditangkap) Tersangka sudah membawa bekal dan tas besar," terang Sahlan.
ST telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolresta Pati. Barang bukti yang diamankan berupa motor Honda Beat hitam hasil curian di Sukolilo dan motor Honda Vario warna putih silver hasil curian di Kayen.
Atas perbuatannya, tersangka curanmor ini disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Sahlan.
- Pendaftaran Paslon Dinilai Krusial, Sekda Pati Soroti Etika Politik Paslon Bupati dan Wabup
- Dikawatirkan Picu Gesekan, PJ Bupati Pati Soroti Dinamika Politik dan PKPU Pilkada
- Aksi Nyawer Buruh Garmen di Pati Berbuntut Bui, Sang Penyanyi Emosi Lapor Polisi