Edarkan Bahan Mercon, Pemuda Pabelan Diamankan Resmob Polres Semarang

ilustrasi/ net
ilustrasi/ net

Resmob Polres Semarang mengamankan EYR (26) warga Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang saat mencoba COD (cash on delivery) mengedarkan obat mercon di seputaran terminal Bawen.


"Iya, kita mengamankan seorang pemuda yang hendak mengedarkan obat mercon di seputaran terminal Bawen dengan cara COD," kata Kapolres Semarang Yovan Fatika kepada wartawan, Selasa (5/4). 

Ia mengungkapkan, petugas mengamankan barang bukti (BB) diantaranya dua kilogram obat mercon siap digunakan. 

Selain itu, dari pengembangan di rumah EYR petugas berhasil mengamankan 20 kg aluminium powder, satu sak belerang berisi 20 kg, satu sak potasium celorate berisi 10 kg dan satu sak potasium celorate berisi 25 kg. 

"Serta, satu buah timbangan plastik, satu kotak peralatan untuk mengoplos, serta uang tunai Rp1.200.000 hasil penjualan obat mercon," terangnya. 

Didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio W SH, SIK, Kapolres menerangkan, hal ini berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian tim Resmob Polres Semarang langsung melakukan penyelidikan sekitaran lokasi yang diperkirakan. 

"Ternyata benar sekitar pukul 17.00 WIB pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti 2 kg lebih 2 ons obat mercon yang sudah siap digunakan," tandasnya. 

Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil interogasi awal pelaku mendapatkan bahan baku obat mercon secara online disertai cara meracik obat mercon dari tutorial YouTube. 

"Saat ini pelaku masih diamankan Sat Reskrim Polres Semarang untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut, dan kepada pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak," pungkasnya.