Petugas Unit Reskrim Polsek Pekalongan Timur berhasil menangkap seorang pelaku berinisial W alias Bodong (31) yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis Sabu dan alprazolam yang sudah meresahkan masyarakat setempat. Minggu (5/8).
- Bentrok di Depan Stadion Citarum, 10 Gangster Termasuk Wanita Diamankan Polisi
- Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Salatiga Tinggi, Kadis DP3APPKB: Kesadaran Juga Tinggi
- Peredaran 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan
Baca Juga
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu melalui Kapolsek Pekalongan Timur Kompol I K Lanus mengatakan, Bodong (31) merupakan warga Jalan Slamet, Kelurahan Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
Petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa di Jalan Blimbing, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan sering digunakan untuk bertransaksi obat-obatan terlarang, selanjutnya petugas melaksanakan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap tersangka tersebut yang kedapatan membawa dan menyimpan obat terlarang jenis sabu dan alprazolam yang disimpan di saku celana," ungkap IK Lanus pada RMOLJateng, Senin (8/8).
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku yang diketahui merupakan residivis perkara psikotropika pada tahun 2017, didapati satu paket plastik klip kecil sabu-sabu dan satu strip alprazolam tanpa resep dokter yang disimpan didalam saku celana sebelah kiri yang dikenakan tersangka," ungkap Kapolsek.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 62 UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Buat Tambahan Modal, Sepasang Kekasih Gadaikan Sepeda Motor Rental
- Satreskrim Polresta Pati Bekuk Dua Joki Prostitusi Online
- Sadis, Anak Aniaya Ayah Kandung Hingga Tewas