Belum Ada Tersangka Ditahan Dalam Kasus PPDS, Polda Jateng Tunggu Berkas Kejaksaan 

Polda Jateng Terkait Kasus Dokter Aulia Mahasiswi PPDS Undip Sudah Limpahkan Berkas Perkara Ke Kejaksaan. Dokumenetasi Polda Jateng
Polda Jateng Terkait Kasus Dokter Aulia Mahasiswi PPDS Undip Sudah Limpahkan Berkas Perkara Ke Kejaksaan. Dokumenetasi Polda Jateng

Semarang - Polda Jawa Tengah memastikan proses kelanjutan penanganan berkas perkara kasus dokter Aulia Risma Lestari (ARL) mahasiswi Program Profesi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) segera diproses Kejaksaan. 


Sejauh ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menkonfirmasi berkas perkara sudah diserahkan penyidik ke Kejaksaan, dan sedang proses pemeriksaan. 

"Kasus PPDS sedang diperiksa Kejaksaan, berkas sudah diserahkan untuk penyelidikan," kata Artanto, belum lama ini. 

Sejak dilimpahkan ke Kejaksaan, Kabid Humas menjelaskan, berkas sempat dikembalikan untuk dilengkapi. Tetapi, kemudian diberikan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa. 

"Berkas sudah dikembalikan ke Kejaksaan setelah beberapa hari lalu kita lengkapi sesuai permintaan," lanjut Kabid Humas Polda Jateng.  

Sampai saat ini dari 3 (tiga) tersangka sudah ditetapkan, Polda Jateng belum menahan satu orang pun. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan Kejaksaan, dan kapanpun dapat memanggil ketiga tersangka. 

Kabid Humas Kombes Pol Artanto mengatakan, penahanan akan disesuaikan dengan perkembangan dari Kejaksaan. 

"Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa dari perkembangan proses penyelidikan," jelas Artanto.