BMT Mitra Umat, lembaga keuangan yang mengusung prinsip syariah di Kota Pekalongan, terancam ambruk. Sebuah kisah yang sudah diramalkan sejak setahun silam.
- Setelah Didemo Nasabahnya Sendiri, Polres Pekalongan kota Mulai Periksa Koperasi Syariah Bermasalah
- Tutup Sejak 2020, Nasabah BMT An Naba Pekalongan Belum Bisa Tarik Simpanannya
- Fenomena Kolapsnya BMT dan KSPPS di Pekalongan, Ini Analisa Pengamat Ekonomi Syariah
Baca Juga
Seorang mantan karyawan membuka tabir tentang adanya aliran dana mencurigakan, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, mengalir hanya di antara pengurus dan manajemen.
"Di satu cabang saja, ditemukan lebih dari Rp 12 miliar. Dan yang lebih mengejutkan, pengurus baru menemukan kasbon sebesar Rp 47 miliar tanpa pertanggungjawaban yang jelas," tutur MRD, mantan karyawan, dalam wawancara via telepon, Selasa (16/4).
MRD mengungkapkan, sejak Januari 2024, pengurus dan manajemen BMT Mitra Umat tidak lagi membagikan keuntungan usaha kepada koperasi. Ironisnya, keuntungan yang seharusnya dibagi mencapai Rp 600 juta per bulan.
Dana tersebut diduga kuat berasal dari seluruh cabang, kecuali Comal dan Batang. "Yang lebih parah, beberapa sertifikat agunan telah dilepas, namun pinjaman pokoknya masih utuh," lanjutnya.
Menurut MRD, permainan dana di BMT Mitra Umat sepertinya berpusat pada pengurus dan manajemen. Ia memberikan contoh, ada 36 pembiayaan properti yang semuanya diatur oleh pengurus dan manajemen.
"Dari 36 nama itu, tidak ada satupun yang tercatat sebagai peminjam atas nama pengurus atau manajemen. Yang ada, nama-nama mereka muncul sebagai direksi atau komisaris di perusahaan properti," paparnya.
Di sisi lain, Moh Agus Faisol, Ketua Pengurus BMT Mitra Umat yang baru, menegaskan komitmen dan tanggung jawabnya kepada nasabah dan karyawan, termasuk yang sudah tidak bekerja lagi.
"Kami serius menangani masalah ini. Lahan di Lebo, Batang, sudah terjual. Kami tinggal menunggu legalisasi dari BPN dan notaris. Prosesnya akan segera kami ajukan," ujar Faisol.
Faisol juga menyatakan, hasil penjualan aset tersebut, yang bernilai Rp 500 juta, akan digunakan untuk membayar hak nasabah, khususnya pemilik tabungan SiFitri dan Mitratama. Penjualan aset selanjutnya akan dilakukan secara bertahap untuk mengembalikan dana nasabah.
Lebih lanjut, BMT Mitra Umat berencana mengajukan audit forensik independen untuk mengungkap fakta sebenarnya dari transaksi dan aliran dana, termasuk aset lembaga.
"Kami juga sedang berupaya mengumpulkan bukti aset dari pengurus lama untuk segera menyelesaikan masalah ini," tambahnya.
Informasi yang dihimpun juga mengkonfirmasi adanya penggunaan dana nasabah sebesar Rp 1 miliar untuk biaya pencalonan pengurus. Persoalan ini memicu kegaduhan internal, dengan saling tuding di antara pengurus terkait penggunaan dana tersebut.
- Demi Temukan Produsen dengan Pembeli Luar Jawa, Youtuber Asal Makassar Datangi Pekalongan
- Para Politisi Partai Hijau di Balik Macetnya Simpanan Nasabah Koperasi Syariah di Pekalongan
- Setelah Didemo Nasabahnya Sendiri, Polres Pekalongan kota Mulai Periksa Koperasi Syariah Bermasalah