Empat Pemuda Ditangkap, Polres Demak Sita 40Kg Serbuk Petasan

Polres Demak berhasil meringkus empat pemuda terkait penggunaan serbuk petasan.


Dari empat pelaku yang diamankan di tiga lokasi, petugas berhasil menyita 40 kilogram bubuk bahan peledak petasan.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, empat pemuda yang diamankan dari tiga lokasi tersebut meliputi Desa Sumberejo, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, dan Desa Bulusari, Kecamatan Sayung.

"Satreskrim bersama Kasat Narkoba dan juga Polsek Bonang berhasil mengungkap. Jadi untuk keseluruhan barang bukti berupa serbuk petasan yang sudah kita amankan adalah sekitar 40 kg,” terang Budi kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (27/4).

Keempat pelaku yang ditangkap berinisial M (29), S (19), A (17), A (33), merupakan warga asal Demak dan Semarang.

“Ini terdiri dari 13 kg di TKP pertama Sumberejo Bonang, kedua sejumlah 3 kg, kemudian TKP ke-3 di Bulusari Sayung ini sejumlah 24 kg," ujarnya.

"Selanjutnya kita juga mengamankan empat tersangka," imbuh Budi.

Budi menerangkan bahwa modus pelaku yakni pembuat petasan, ada yang membeli serbuk dan dijual kembali.

"Jadi modus mereka ini, ada yang membuat, ada juga yang membeli dan dijual kembali baik secara langsung atau secara online. Ada yang dijual ke Semarang dan juga Jepara, Kudus," ujarnya.

Budi menyebutkan keempat pelaku didakwa melanggar UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun bui. "Kena Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," pungkas Budi.