Empat Siswa SD di Pekalongan Dicabuli Guru

Seorang pengajar Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, dibekuk aparat karena dugaan pencabulan terhadap empat siswa.


Pelaku berinisial IS (36), warga Desa Gandarum, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. 

"Berdasarkan laporan sudah ada empat korban," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, Selasa (19/7). 

Ia membeberkan, modus dari tersangka yakni dengan mendekati korban dari belakang. Korban dipanggil oleh korban untuk bertanya pelajaran. 

Lalu, kedua tangan tersangka merangkul pundak korban. Setelah itu, tangan kanan tersangka mengajari korban menggunakan komputer/ laptop dengan memegang mouse. 

Selesai mengajari, tersangka menarik tangannya ke pundak korban sambil menyentuh payudara korban.

"Pelaku melakukan aksinya dalam kurun waktu bulan November 2021 sampai dengan bulan Januari 2022 di ruang kelas," jelasnya. 

Keterangan seorang korban, sebut saja Melati, pelaku pernah memeluknya saat latihan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). 

"Pelaku diancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara," ungkap Kapolres. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang juncto Pasal 76.E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juntco Pasal 65 Ayat (1) KUHP.