Sepasang ibu dan anak bekerjasama melakukan pencurian di dukuh Silumbu RT 01 RW 02 Desa Tengengwetan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan. Ibu RSW (51) dan anaknya EPF (31) berhasil menggasak belasan juta rupiah.
"Modus awalnya menjelaskan Jum’at (15/7) sekira pukul 07.30 WIB, EPF datang ke rumah korban dengan alasan mau meminta buah mangga," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, Selasa (19/7).
Tersangka EPF dan korban ngobrol di ruang belakang, dan sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian tersangka RSW datang ke rumah korban langsung masuk ke dalam.
Lalu, pelaku menuju ke kamar korban kemudian langsung megambil tas warna hitam milik korban yang disangka tersangka berisi uang.
"Tas tersebut hanya berisikan KTP, kartu ATM, buku tabungan, dan surat-surat lain milik korban. Tidak mendapati uang selanjutnya tersangka RSW memindahkan KTP, ATM dan buku tabungan ke tas milik tersangka, sedangkan tas milik korban dibuang di sungai Desa Tengengwetan," ujarnya.
Tersangka mengambil uang korban melalui ATM dengan melakukan dua kali transaksi sejumlah Rp18 juta. Korban mendapat notifikasi di HP berisi transaksi pemindah bukuan dari rekening tabungan korban ke orang lain sebanyak dua kali sebesar Rp 10 juta dan Rp 8 juta.
Setelah melalui berbagai penyelidikan dan keterangan para saksi, kedua pelaku RSW dan EPF berhasil diamankan.
"Tersangka berhasil diamankan bersama dengan barang bukti lainnya yakni uang tunai sebanyak Rp17.750.000 dalam pecahan Rp50.000 yang disimpan di bawah jok SPM milik tersangka RSW," ujarnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ke 4e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
- Viral, Pencurian Kotak Amal Mushola di Semarang
- Polres Wonogiri Bekuk Maling Laptop
- Empat Siswa SD di Pekalongan Dicabuli Guru