Tepat empat tahun sejak keluarnya sanksi Administratif berupa penghentian produksi oleh pemerintah kabupaten Sukoharjo kepada PT RUM karena melakukan pencemaran lingkungan.
- Rayu Warga, Polres Pemalang Sediakan Siomay dan Bakso Gratis saat Vaksinasi Covid-19
- Jadi Tuan Rumah Ujian SKD, Iswar: Kami Harap Setiap Daerah Jaga Prokes
- Delapan Warga Sluke Datangi Kodim Rembang Sambil Bawa Krupuk dan Hasil Bumi, Ada Apa...?
Baca Juga
Namun kenyataannya PT RUM tetap berproduksi dan masih mengeluarkan bau busuk, dan ironisnya pemerintah kabupaten Sukoharjo tidak berbuat apapun.
Hal tersebut membuat warga Sukoharjo khususnya warga Nguter yang terdampak limbah bau dan pencemaran air tidak patah semangat, perjuangan terus dilakukan. Hal tersebut ditandai dengan membuat tugu peringatan berbentuk tangan mengepal di jalan menuju kawasan PT RUM.
"Sampai hari ini, warga terdampak pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM tetap konsisten melawan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT RUM. Kami membangun Tugu Perjuangan Warga, dengan Simbol Tangan Mengepal Keatas sebagai tanda perjuangan warga terus dilakukan sampai tidak adanya pencemaran lingkungan," kata Hirman dari Gerakan Peduli Lingkungan Sukoharjo, Rabu (23/2/2022).
Sekira pukul 16.00, warga Nguter berkumpul di sekitar tugu perjuangan warga, melakukan refleksi dan doa bersama, berharap tidak ada lagi pencemaran lingkungan. Warga juga membawa sejumlah kertas bertuliskan seruan untuk menutup PT RUM.
"Ini bentuk keprihatinan warga, sanksi administratif yang tidak dijalankan oleh PT RUM tersebut seharusnya pemerintah, baik Kabupaten Sukoharjo maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera menaikkan sanksi Administratif berupa Pembekuan atau Pencabutan Izin. Namun sampai saat ini justru mereka diam saja melihat pencemaran yang terus terjadi," imbuh Hirman.
Dikonfirmasi terpisah, Nico Wauran, dari LBH Semarang yang selama ini mendampingi warga Nguter dalam kasus pencemaran lingkungan oleh PT RUM, mengatakan bahwa pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM sejak tahun 2017 hingga 2022 sudah bukan lagi ancaman, tapi sudah menjadi serangan kepada manusia dan lingkungan hidup dan harus segera dihentikan.
"Kami terus berjuang bersama warga untuk mendapatkan hak atas lingkungan yang sehat dan bersih," tegas Nico.
- Rakor Kepala Dusun, Plt Camat Jati Ingatkan Kadus Disiplin Bekerja
- Polres Blora Intensifkan Patroli Tempat Ibadah dan Obyek Vital Menjelang Natal
- Beri Voucher Makan Gratis, Polres Grobogan Intens Pantau Kesehatan Anggota