Enam Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Korupsi Kandangan

Suasana sidang ketiga Kades Kandangan NEP, Kamis (25/1). Dok
Suasana sidang ketiga Kades Kandangan NEP, Kamis (25/1). Dok

Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan APBDes Kandangan TA 2020 dan 2021 di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (25/1). 


Enam saksi dihadirkan dalam sidang yakni pihak penyedia material bangunan, tukang bangunan, Kepala Sub Bidang Perbendaharaan I BPPKAD Pemda Kabupaten Grobogan tahun 2017-2022, dan Kaur Perencanaan Desa Kandangan 2018-2023. 

Kasi Intelijen Kejari Grobogan Franki Wibowo mengatakan, enam saksi dihadirkan menjelaskan tentang perbuatan terdakwa diduga mengelola secara pribadi dana ABPDesa Kandangan tahun anggaran 2020 dan 2021. 

"Di situ terjadi penerimaan cashback dari penyedia untuk kepentingan pribadi serta ada beberapa item dalam APBDesa yang sudah dicairkan tapi tidak direalisasikan," terangnya Jumat (26/1) siang. 

Sidang ketiga tersebut, dihadiri Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Ida Ratnawati, Anggota  Agung Hariyanto dan Arief Noor Rokhman, Panitera Heru Satriawan, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Rismanto dan Wahyu Widiyanto, dan Penasihat Hukum terdakwa Jendri Sahalatua Sitopu. 

Sementara Nurwanto Eko Putro (NEP) mengikuti sidang secara virtual dari Lapas 2B Purwodadi. 

Setelah meminta keterangan para saksi, sidang ditutup dan akan dilanjutkan Kamis 01 Februari 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum.

Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan  menahan Kepala Desa Kandangan NEP selama 20 hari di Lapas kelas IIB Purwodadi, Kamis (21/12). 

Penahan tersangka tersebut setelah mendapatkan pelimpahan dari penyidik Polres Grobogan kepada jaksa penuntut umum ke Kejari Grobogan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Kandangan pada 2020 dan 2021.