Kopral Satu (Koptu) IM, pelaku penusukan dua orang warga di Jalan Imam Bonjong, Kota Semarang pada Minggu (12/1), kini sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam IV Diponegoro.
- Jelang Pilkada 2024, Polres Wonosobo Gelar Patroli Skala Besar
- Ditreskrimum Polda Jateng Bakal Bongkar Makam GR
- Berantas Judol, Polres Temanggung Mendadak Cek Gawai Anggota
Baca Juga
Kapendam IV Diponegoro, Letkol Andy Soelistyo pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan memastkan , proses hukum pelaku akan didasarkan pemeriksaan dan hasil penyelidikan.
"Atas nama Bapak Pangdam IV Diponegoro kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang melibatkan salah satu anggota dan menimbulkan adanya korban. Kita akan bertanggung jawab terhadap proses hukum dan menanggung perawatan korban," kata Letkol Andy.
Terkait proses hukum, Letkol Andy menegaskan, pemeriksaan akan dilaksanakan transparan sesuai peraturan dan penegakkan hukum bagi prajurit TNI yang terlibat kasus pidana.
Nantinya, sanksi tegas akan diberikan bagi yang bersangkutan usai diperiksa sesuai prosedur berlaku.
"Sanksi apapun harus siap diterima oleh yang bersangkutan. Kasus yang terjadi ini, sudah termasuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi TNI, sehingga konsekuensi sanksi tegas harus siap diterima," tegas Kapendam IV Diponegoro itu.