Korban tindak asusila guru olahraga SD di wilayah Kecematan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri bertambah menjadi enam anak dan semua berjenis kelamin laki-laki.
- Kapolres Wonogiri Lantik Dua Punggawa Baru
- Antisipasi Bencana, Kapolres Wonogiri Kunjungi BPBD
- 18 Bulan Menjabat Kapolres Wonogiri, Ini Prestasi AKBP Indra Waspada
Baca Juga
"Setelah dilakukan pengembangan kasus, akhirnya kita mengungkap ada enam anak yang jadi korban tindakan asusila guru olahraga. Semua adalah muridnya dan berjenis kelamin laki-laki. Para murid tersebut awalnya disuruh mijit kemudian dengan bujuk rayunya dipaksa untuk melakukan tindakan tidak senonoh," jelas Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, saat jumpa pers, Jumat (10/9).
Mereka ada yang dicabuli berulang kali, namun ada juga yang hanya satu kali. Adapun kurun waktu melakukan itu selama dua tahun.
"Peristiwa pencabulan saat korban masih duduk di kelas IV sampai kelas VI," paparnya.
Menurut pengakuan para korban, tindakan asusila guru laki-laki terhadap murid laki-laki tersebut terjadi selama kurun waktu dari tahun 2016 sampai 2018 di ruang sekolah SD dan di Sanggrahan, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
"Adapun pelakunya bernama PPH (35) warga Desa/Kelurahan Danyang, Purwodadi, yang berdomisili di Wonogiri," papar Kasat Reskim AKP Supardi dalam rilisnya, Jumat (10/9).
Atas kejadian tersebut kini pelaku ditahan di Mapolres. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu stel baju olahraga warna kuning kombinasi hijau, satu unit HP Poco X3 NFC warna biru dan satu unit SPM Yamaha NMAX warna hitam No.Pol. AD 2054 HG.
Pelaku disangka melanggar Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 292 KUHP.
- Kapolres Wonogiri Lantik Dua Punggawa Baru
- Antisipasi Bencana, Kapolres Wonogiri Kunjungi BPBD
- 18 Bulan Menjabat Kapolres Wonogiri, Ini Prestasi AKBP Indra Waspada