Evaluasi OPD Salatiga, Serapan Anggaran Tertinggi Diraih Sekretariat Daerah 81,25%

Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat menempelkan telapak tangan pada biometric scanner untuk verifikasi sekaligus menandai dimulainya kegiatan Tahun 2022, di Kantor Pemkot Salatiga, Senin (3/1).
Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat menempelkan telapak tangan pada biometric scanner untuk verifikasi sekaligus menandai dimulainya kegiatan Tahun 2022, di Kantor Pemkot Salatiga, Senin (3/1).

Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengevalusi Kinerja OPD yang ada di lingkungan Pemkot Salatiga Tahun 2021.


Tercatat, serapan anggaran tertinggi diraih Sekretariat Daerah mencapai 81,25% atau diatas 20 Miliar.

Hal ini disampaikan Wali Kota saat  Sarasehan Awal Tahun 2022, di Kantor Pemkot Salatiga, Senin, (3/1).

Sarasehan dihadiri Jajaran Forkopimda beserta Sekretaris Daerah, Asisten Sekda dan Staf Ahli Wali Kota, Kepala Perangkat Daerah terkait, Kepala Instansi Vertikal dan Direktur BUMD.

Lebih jauh Wali Kota mengungkapkan, realisasi penyerapan anggaran dari OPD secara keseluruhan pun terbilang tinggi. Yang artinya, perangkat daerah semakin baik dalam menjalankan tugas-tugasnya.

"Untuk itu seperti tahun-tahun sebelumnya, akan kita berikan apresiasi kepada perangkat daerah dengan realisasi penyerapan anggaran tertinggi," paparnya.

Ada pun, anggaran diatas 20 Miliar diraih oleh Sekretariat Daerah dengan serapan 81,25%. Untuk anggaran 10-20 Miliar diraih Diskominfo dengan serapan 93,85%. Sedangkan, untuk anggaran dibawah 10 Miliar diraih oleh Dinkop UKM dengan serapan 92,19%.

Pemberian penghargaan tersebut, diakui Wali Kota, sebagai reward atas kinerja dari perangkat daerah yang semakin meningkat, sekaligus sebagai alat untuk memacu perangkat daerah lainnya, agar melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan secara efektif dan efisien, mengingat, anggaran merupakan instrumen vital.

Lebih jauh, Wali Kota meminta seluruh perangkat daerah agar segera menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Kota Salatiga Tahun 2023-2026.

Sebagaimana amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2022.
"Serta dapat terselesaikan dengan baik sebelum sebelum periode kepemimpinannya berakhir," imbuhnya.