Extra Ordinary Crime, Kejari Demak Ajak Masyarakat Berani Lapor Korupsi

Suasana pembagian stiker bertuliskan Ayo Bertindak Lapor Korupsi, di halaman samping Kejari Demak, Kamis (7/11)
Suasana pembagian stiker bertuliskan Ayo Bertindak Lapor Korupsi, di halaman samping Kejari Demak, Kamis (7/11)

Kejaksaan Negeri Demak mengajak masyarakat untuk berani melaporkan tindakan korupsi di sekitar mereka kepada aparat penegak hukum (APH), karena tindakan korupsi merupakan salah satu dari extra ordinary crime.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pengadilan Negeri Demak, M. Eri Justiansyah, dalam acara Seminar Anti Korupsi dengan tema Berani Lapor Ikut Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju,  yang diselenggarakan dalam rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Kejaksaan Negeri Demak, Kamis (7/12).

"Masyarakat harus berani ikut memberantas korupsi, minimal berani melapor, yakni melalui info update dengan pembuktian yang cukup, misalnya alat bukti surat, saksi, petunjuk lalu bisa disampaikan ke Kejaksaan sebagai APH," ucap Ketua PN Demak.

Pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan penindakan korupsi juga disampaikan Kasi Pidsus Kejari Demak, Samsul Sitinjak, yang mana Ia mengakui bahwa Kejari Demak tidak bisa bekerja sendiri. Selain bersinergi dengan APH lain juga dengan masyarakat, karena dampak dari korupsi yang rugi adalah masyarakat.

"Karena bila korupsi dibiarkan,  yang rugi masyarakat. Salah satunya dalam sektor pembangunan, dimana biaya pembangunan besar, maka bila korupsi besar, maka anggaran pembangunan jadi kecil sehingga pembangunan itu tidak maksimal. Sementara pajak pembangunan dari kita masyarakat," ucap Kasi Pidsus.

Ia melanjutkan,  suatu keniscayaan jika suatu daerah bersih 100% dari korupsi. Pihaknya menilai bila jika ada data suatu daerah nihil korupsi dimungkinkan karena tidak diketahui oleh APH di tempat tersebut.

"Kita tidak boleh pesimis dalam penanganan korupsi. Memang tidak bisa 100 % tapi kita bisa meminimalisirnya," ucap Kasi Pidsus.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK), Bayu Aryanto, yang hadir sebagai narasumber menekankan bahwa masyarakat harus berani lapor. Karena kolaborasi brantas korupsi APH dengan masyarakat akan mampu merubah paradigma berpikir masyarakat.

"Saat masyarakat berani terlibat dalam pencegahan korupsi, dengan berani lapor, maka kebiasaan membiarkan korupsi berganti menjadi budaya berani lapor kalau ada korupsi," ucapnya.

Karena kolaborasi ini, lanjutnya, akan bisa menjadi kampanye dan penyebaran nilai intergritas. Dan hal tersebut menurutnya harus dimulai dan ditanamkan sejak usia dini dengan menanamkan kejujuran.

"Korupsi terjadi bukan karena tingginya godaan, melainkan karena lemahnya prinsip kejujuran," pungkasnya.

Rangkaian acara Hakordia selanjutnya dengan membagikan stiker dan kaos bertuliskan : ayo bertindak, lapor korupsi.