Hak asasi narapidana yang telah menjalani masa hukuman harus sama dengan masyarakat lain.
- Naik Kereta Kelinci, Warga Desa Binaan Ikut Vaksin Bawaslu Sukoharjo
- PSI Kota Semarang Targetkan Enam Kursi di DPRD Kota Semarang
- Demokrat Salatiga Optimis Raih Lima Kursi di Kandang Banteng
Baca Juga
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai mantan narapidana telah mengalami proses pembinaan, sehingga tidak perlu lagi Hak Asasi politik dicabut. Termasuk bagi mantan Napi Korupsi.
"Manusia itu kalau sudah menyelesaikan masa hukumannya di penjara harusnya dianggap sudah mengalami perbaikan bahkan bisa lebih baik daripada kita," jelas Fahri di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (2/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Fahri menambahakan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terhadap para mantan narapidana korupsi yang dilarang maju sebagai Caleg dalam Pemilu 2019 mendatang sebagai norma aturan yang tidak adil. Menurutnya dalam menciptakan norma seharusnya berlandaskan HAM.
"Oleh karena itu jangan sampai ada pembatasan terhadap hak asasinya," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya mengusulkan aturan yang melarang para mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019 mendatang. Dia menilai, aturan itu bertujuan agar masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih.
Menurutnya korupsi merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sehingga koruptor merupakan orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, negara, dan sumpah jabatan. Aturan ini akan masuk dalam rancangan PKPU pencalonan caleg Pemilu 2019.
- TKD Prabowo Gibran Gaet 75 Persen Suara Pemilih Milenial
- Logistik Pemilu di Kabupaten Magelang Mulai Didistribusikan
- Meski Kalah Pilpres, PDIP Raih 160.000 Suara Legislatif, Kursi di DPRD Purbalingga Berpotensi Bertambah