Tok! Agustin-Iswar Sah Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih 

KPU Kota Semarang Sah Menetapkan Pasangan Agustin-Iswar Sebagai Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Terpilih 2025-2030, Rabu (05/02). Dicky A Wijaya/RMOLJawaTengah
KPU Kota Semarang Sah Menetapkan Pasangan Agustin-Iswar Sebagai Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Terpilih 2025-2030, Rabu (05/02). Dicky A Wijaya/RMOLJawaTengah

Semarang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang secara sah resmi menetapkan pasangan Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin sebagai pasangan terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, pada Rabu (05/02). Dengan demikian keduanya sah terpilih menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2025-2030. 


Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menyampaikan penetapan dilakukan KPU Kota Semarang sesuai menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024. 

"Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Semarang Nomor Urut 1 Sdri dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S., M.M. dan Sdr. Ir. H. Iswar Aminuddin, M.T. dengan perolehan suara sebanyak 486.423 suara atau 57,24% dari total suara sah, ditetapkan sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Semarang Periode Tahun 2025-2030," terang Zaini, di Shamrock Ballroom, Hotel MG Setos Semarang. 

Hasil penetapan ini didasarkan atas gugatan yang diajukan ke MK ternyata tak diteruskan pihak Pemohon. Maka dengan begitu tidak ada sidang gugatan dilakukan MK. 

Keputusan MK ditindak lanjuti KPU Kota Semarang untuk melaksanakan penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih. Berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024 Pasca Pembacaan Putusan/Ketetapan MK (4-5 Februari 2025). 

Tahapan berikutnya adalah KPU Kota Semarang mengusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang untuk agenda pelantikan Paslon Terpilih. 

Menurut Zaini, usulan penetapan akan diajukan sebagai rencana pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2025-2030. 

"Segera satu hari setelah penetapan, akan kita kirimkan surat permohonan pengajuan pelantikan kepada DPRD Kota Semarang," terang Zaini. 

Rapat Pleno KPU lakukan penetapan dihadiri tim pemenangan Paslon, jajaran Forkopimda Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan berbagai pihak-pihak lainnya.