Pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang mewajarkan gaji ratusan juta rupiah pejabat negara BPIP karena sudah 6 bulan bekerja dan belum mendapatkan haknya, mengindikasikan sikap ambigu Pemerintah sebagai pemberi kerja.
- KPU Wonogiri Kerahkan 500 Tenaga Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024
- Puluhan Ribu Warga Jateng Deklarasikan Jokowi-Moeldoko
- Mengawali Hari Pencoblosan, Cabup Rober Cristanto Sungkem Ibunda Memohon Doa Restu
Baca Juga
Perpres 42/2018 Ngaco, Gaji Megawati Lebih Tinggi Dari Lembaga Negara Yang Dilegitimasi UUD
Begitu penilaian Wakil Ketua Umum Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebenkty dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (29/5).
Jika terhadap BPIP yang baru dibentuk 6 bulan saja Pemerintah begitu peduli terhadap hak-hak para pejabatnya, bagaimana dengan kewajiban Pemerintah terhadap mereka yang juga bekerja sebagai pegawai pemerintah tetapi berstatus non PNS, bahkan hanya untuk hak dasarnya," terangnya.
Lely menjelaskan, puluhan ribu Pegawai Pemerintah Non PNS tercatat belum mendapatkan hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS TK). Alasannya belum ada Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar, karena prosesnya masih dalam pembahasan dan belum tuntas sejak tahun 2015.
Ironisnya, pada sisi lain Pemerintah kerap mendorong perusahaan swasta untuk melindungi para pekerjanya dengan berbagai jaminan sosial yang menjadi kewajiban perusahaan pemberi kerja.
Kami memandang Pemerintah telah melakukan maladministrasi berat berupa pembiaran dan pengabaian kewajiban hukum," tegas Lely.
Oleh karena itu, Ombudsman meminta Pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah Non PNS, termasuk di dalamnya tenaga honorer/tidak tetap.
Kemudian membuat aturan tentang standarisasi penghasilan para pejabat negara setingkat kementerian/lembaga," demikian Lely.
- Sudaryono Minta Restu Maju Pilgub, Gus Bab: Niatkan Berjuang demi Agama dan Negara
- Harno-Hanies Berjanji Akan Bekerja Keras Untuk Rembang
- Pilgub Jateng 2024, Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan Doakan Sudaryono 'Naik Pangkat'