Gandeng BPJS, Upaya Jasa Raharja Tingkatkan Layanan Masyarakat

PT Jasa Raharja (Persero) menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Sinergi itu diharapkan memudahkan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan, mendapatkan pelayanan asuransi kecelakaan.


Masyarakat tak perlu bingung mencari biaya perawatan karena kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja akan menjadi penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Surakarta, Radito Risangadi menyampaikan, tujuan bersinergi adalah mengalami kecelakaan lalu lintas saat bekerja.

"Termasuk untuk prosedur yang harus ditempuh dan mengetahui jaminan apa saja yang akan diperoleh ketika mengalami kecelakaan lalu lintas dalam rangka bekerja, baik saat berangkat kerja atau pulang kerja," jelasnya kepada media, Jumat (21/9).

Bahkan pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya dengan catatan bukan kecelakaan tunggal juga akan mendapatkan jaminan dari PT Jasa Raharja. Korban akan mendapatkan dobel proteksi karena dijamin pula dari BPJS Ketenagakerjaan.

Korban tersebut, ucap Radito, akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sebagai First Payer (Penjamin Pertama) sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku yaitu UU 33 dan UU 34 tahun 1964.

"Artinya adalah pada saat terjadi kecelakaan dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, maka klaim pembayarannya bisa diurus terlebih dahulu melalui PT Jasa Raharja," paparnya.

Namun apabila plafon pengobatannya sudah melampaui dari yang disediakan oleh PT Jasa Raharja, maka selebihnya bisa diklaimkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk kecelakaan kerja yang berakibat pekerja meninggal, juga mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan prosedur pelayanan santunan Jasa Raharja, korban kecelakaan akan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan. Membuat laporan pada pihak kepolisian terkait kecelakaan dan setelahnya menghubungi kantor Jasa Raharja dan setelahnya Jasa Raharja yang akan bekerja.

"Nanti yang akan mengurus klaim bukan pekerja, melainkan pihak rumah sakitnya," pungkasnya.