Siswa SD Muhammadiyah Program Khusus (PK) Kottabarat Solo dikenalkan materi pencegahan perundungan (bullying) sejak dini sebagai antisipasi aksi perundungan yang marak terjadi belakangan ini.
- BWI Ajak Sivitas Akademika UNS Dalam Gerakan Indonesia Berwakaf
- UNS dan BWI Tandatangani Nota Kesepahaman Terkait Pengelolaan Wakaf
- Miris, Meski Masih Didalami Kebenarannya
Baca Juga
Belum lama ini sebanyak 83 murid kelas IV SD Muhammadiyah Program Khusus (PK) Kottabarat Solo ikuti program Parents Day dengan tema pencegahan perundungan bullying di aula sekolah setempat. Temanya Bullying is Never Okay (Perundungan Tidaklah Benar).
Menindaklanjuti kegiatan sebelumnya, hari ini Jumat (06/09) sebanyak 138 murid kelas IV dan V SD Muhammadiyah Program Khusus (PK) Kottabarat Solo mengikuti sosialisasi sekolah anti bullying.
Dengan menghadirkan Kanit Binmas Polsek Laweyan, Iptu Titik Aryani, dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Purwosari, Aiptu Ahsanudin.
"Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Parents Day yang sudah dilaksanakan pekan sebelumya," jelas Koordinator kelas IV, Andi Arfianto.
Harapannya, dengan kegiatan yang digelar ini, siswa lebih waspada dalam menjaga diri dan menahan segala tindakan yang berujung kekerasan fisik, verbal, nonverbal serta melalui media teknologi informasi dan komunikasi.
Materi pertama disampaikam oleh Iptu Titik Aryanani yang menjelaskan tentang penyebab, bahaya, dan sanksi bagi pelaku perundungan.
"Bullying dapat terjadi di mana pun dan kapan pun, salah satunya di lingkungan sekolah. Jika hal itu terjadi, akan sangat berbahaya karena lingkungan sekolah menjadi tidak aman, nyaman, dan menghambat proses pembelajaran," jelas Polwan tersebut.
Selanjutnya juga dijelaskan lima penyebab bullying, yakni adanya rasa ingin berkuasa, kurangnya perhatian dari orang sekitar, pelaku pernah menjadi korban kekerasan, akibat sering berkelahi, dan akibat meniru film dan game.
Sementara Aiptu Ahsanudin dalam paparannya menyebut adanya sanksi bagi pelaku bullying yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dimana dalam Undang-undang Perlindungan Anak, pelaku bullying terhadap anak mau pun orang dewasa dapat dikenai pidana sesuai dengan pasal yang telah ditentukan.
"Oleh karena itu pikir seribu kali sebelum bertindak karena penyesalan itu selalu datang di akhir. Istigfar jika hati dan perasaan kita mulai diselimuti emosi," pesannya.
Acara ditutup dengan ikrar kalimat "Stop Bulliying sebagai tanda sebuah komitmen untuk menjaga diri sendiri dan juga orang lain dari tindakan bullying di mana pun dan kapan pun berada".
Salah satu murid kelas V, Sultan Nadir Abqoriy sempat merasa kaget dengan kedatangan dua orang anggota polisi ke sekolah.
"Saya sempat terkejut, grogi, dan bertanya-tanya mengapa ada anggota polisi datang ke sekolah. Ternyata, beliau ingin menjelaskan kepada kami tentang bahaya bullying dan sanksinya, selain itu beliau juga memotivasi kami agar selalu bersemangat dalam belajar," pungkasnya.
- Menjamu Para Tamu Kecil Dari BA Aisyiyah Selanggangeng
- BWI Ajak Sivitas Akademika UNS Dalam Gerakan Indonesia Berwakaf
- UNS dan BWI Tandatangani Nota Kesepahaman Terkait Pengelolaan Wakaf