Ganjar Perintahkan Razia Masker Secara Masif Di Kota Semarang

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menindaklanjuti perintah Pemerintah Pusat terkait upaya penurunan jumlah penularan Covid-19.


Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta seluruh jajaran Satpol PP dan TNI/Polri untuk menggalakkan operasi masif di Kota Semarang.

Kota Semarang, lanjut Ganjar, dipilih karena memang menjadi salah satu daerah zona merah di Jawa Tengah. Sasarannya adalah tempat-tempat yang masuk dalam zona merah, baik di tingkat RT/RW atau kelurahan.

Dirinya menegaskan, bukan berarti daerah lain diabaikan, namun Kota Semarang memang menjadi perhatian.

"Maka perlu ada gerakan masif. Kita diminta dalam waktu dua minggu ini, kasus penularan Covid-19 di Kota Semarang bisa turun," kata Ganjar, Rabu (16/9).

Kata Ganjar, Ratusan personil dikerahkan untuk tindakan yustisi protokol kesehatan. Mereka disebar ke sejumlah titik seperti pasar tradisional dan tempat kerumunan lain untuk menegakkan protokol kesehatan secara ketat pada warga Kota Semarang.

Terkait sanksi, menurut Ganjar terdapat banyak pilihan sanksi kepada pelanggar. Bisa saja sanksi sosial, atau sanksi administratif lainnya.

Namun, kalau sanksi tersebut tidak terlaksana dengan baik, pihaknya bisa saja menerapkan sanksi yang lebih tegas.

"Jateng punya Perda yang mengatur pencegahan dan penanggulangan penyakit menular. Perda itu tahun 2013 dan saya terjemahkan dalam Pergub. Itu sanksinya cukup berat, yakni dipenjara selama 6 bulan dan bisa didenda Rp50 juta," tegasnya.

Meski demikian Ganjar  menyampaikan bahwa pihaknya tidak mau menghukum dengan sanksi itu. Ia hanya minta masyarakat membantu dengan tertib dan taat melaksanakan protokol kesehatan dengan baik.

"Masyarakat ayo bantu kami, saya sampaikan bahwa saya tidak ingin menghukum, kami hanya butuh masyarakat tertib untuk menyelamatkan diri sendiri, keluarga, tetangga dan masyarakat lainnya," tegasnya.