Gelar Aksi Damai, Ini 14 Tuntutan Polke Ke Pimpinan DPRD Kendal

Dugaan adanya penyimpangan yang dilakukan lembaga eksekutif, ratusan orang yang tergabung dalam Persaudaraan Ormas dan LSM Kendal (Polke) menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Kendal dan Kejaksaan Negeri Kendal, Kamis (8/12).


Puluhan massa ini meminta bupati Kendal melaksanakan visi misi sesuai dengan janji saat Pilkada lalu.

“Kita menuntut bupati Kendal agar menghapus Peraturan Bupati tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang syarat KKN. Selain itu bertanggungjawab terkait isu jual beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten Kendal,” kata Kordinator aksi Polke, Aris sebelum audiensi dengan pimpinan DPRD Kendal.

Dalam pertemuannya, perwakilan massa meminta DPRD Kendal serius melaksanakan tugas pengawasan sebagai perwakilan rakyat. Massa meminta dan menuntut ada sikap dari dewan kepada pejabat yang menyimpang. 

“Tidak ada kemesraan yang berlebihan dengan eskekutif dan harus menyaring kebijakan eksekutif yang menyimpang,” jelasnya. 

Terkait isu jual beli jabatan, DPRD Kendal agar melakukan pengawasan sehingga tidak menyimpang. Perwakilan massa yang ditemui Ketua DPRD Muhammad Makmun  dan Wakil Ketua DPRD Kendal Akhmad Suyuti akan terus mengawal tuntutan dari massa ini.

“DPRD akan mengawal bersama terkait jual beli jabatan, bahkan kita sudah dilakukan klarifikasi agar tidak terjadi penyimpangan. Seleksi pejabat akan dilaksanakan sesuai dengan aturan karena itu DPRD melakukan antisipasi agar tidak terjadi jual beli jabatan,” tegas Muhammad Makmun.

Dikatakan ketua DPRD, untuk merubah Perbup harus menyesuaikan aturan diatasnya yakni perda dan undang-undang. Terkait Perbup soal perangkat desa yang dipermasalahkan harus ada tim seleksi yang kompenten. “Ini yang harus dijabarkan bersama tim yang kompenten seperti apa yang disebutkan dalam peraturan tersebut,” katanya.

Selain menyoroti isu jual beli jabatan massa dalam tuntutannya juga meminta Pemkab dan aparatur penegak hukum mengusut dugaan pungutan liar di sekolah. Peserta aksi, Asharudin menilai saat ini pungutan liar di sekolah berkedok sumbangan orangtua.

“Dalam aturan jelas bahwa sekolah dari tingkat SD sampai SMP tidak ada pungutan apapun baik berkedok sumbangan atau lainnya. Ini jelas menyalahi aturan dan penegak hukum harus mengawal dan mengusut jika ada temuan pungli,” katanya.

Tuntutan lainnya yang disampaikan juga menyoroti dugaan penyelewengan BBM di Kendal dan pengelolaan limbah berbahaya di Kendal.