Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) Jawa Tengah secara tegas menolak rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok (sembako) yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
- Kapolres Demak Cek Pos Pengamanan dan Pelayanan Nataru
- PPKM Darurat, Bupati Batang Padamkan 14 Titik Lampu Jalan Umum
- Kasus Aktif Covid-19 di Purbalingga Turun
Baca Juga
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) Jawa Tengah secara tegas menolak rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok (sembako) yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ketua DPW Gerbang Tani Jawa Tengah, Chamim Irfani meminta kebijakan itu dikaji ulang karena akan memberatkan kehidupan petani.
"Rencana ini perlu dikaji ulang, saat ini masih dalam situasi Pandemi dan situasi perekonomian sedang sulit, hal ini dapat berimbas bagi kelangsungan hidup rakyat, terutama petani dan nelayan," kata Chamim Jumat (11/6/2021).
Sangat tidak adil jika orang kaya diberi relaksasi pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga nol persen. Namun, untuk rakyat kecil, petani dan nelayan dikenakan kenaikan pajak.
"Seharusnya para petani dan nelayan diberi stimulus karena sudah bersusah payah menyediakan pangan nasional bukan malah dibebani PPN," imbuh chamim
Chamim sependapat dengan statemen Dewan Pembina Gerbang Tani, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menyatakan bahwa rencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) harus dikaji ulang
"Jika sembako terkena PPN maka akan berlaku teori efek domino, yaitu masyarakat menurun daya belinya dan perekonomian makin sulit untuk bangkit," ungkapnya
Untuk itu, DPW Gerbang Tani Jawa Tengah meminta pemerintah untuk kembali mempertimbangkan rencana pengenaan PPN pada kebutuhan pokok. Menurutnya, pemerintah seharusnya melindungi dan menyejahterahkan rakyat.
"Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang meminta dan menuntut negara untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya," tutup chamim.
- Walikota Semarang Minta Masyarakat Tunda Libur Nataru
- Kuota Calhaj 2024 Kabupaten Magelang Menyusut
- Masjid Agung Baitunnur Blora Ditetapkan Sebagai Masjid Bersejarah