Gertak Desak MA Tolak Gugatan Caleg Koruptor

Gerakan Rakyat Tolak Anggota Legislatif Koruptor (Gertak) mendesak Mahkamah Agung untuk menolak gugatan soal aturan mantan narapidana kasus korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019.


"Rakyat siap mengawal serta mendukung KPU dan MA berdiri di atas hukum dan undang-undang. Demi terwujudnya pemilu bersih, jujur, adil serta menjunjung tinggi moral pemimpin," jelas Ketua Umum Gertak Tohenda SH. kepada wartawan, Sabtu (21/7).

Menurutnya, dukungan terhadap MA untuk menolak agar bangsa Indonesia terbebas dari korupsi sebagai masalah yang tak kunjung selesai.

Tohenda pun mengimbau rakyat cerdas dalam menentukan sikap di Pemilu 2019 nanti. Agar jangan sampai salah memilih calon anggota legislatif.

"Pilihlah caleg yang bersih dan punya rekam jejak yang baik, yaitu tidak tersangkut kasus korupsi," katanya.