Penolakan nota pembelaan (pledoi) terdakwa skandal korupsi pengadaan KTP-El, Setya Novanto oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat.
- Proses Hukum Kasus Tewasnya Warga Semarang Diserahkan Kepada Polda Jateng
- KPK Sita Uang 599 Juta Dari OTT Adik Zulkifli Hasan
- Ternyata Bukan Hanya Rumah Dirut PLN Yang Digeledah KPK
Baca Juga
Begitu diutarakan Koordinator Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Jakarta Raya, Herlambang di Jakarta, Sabtu (21/4).
Pernyataan ini sekaligus menanggapi pernyataan Wapres Jusuf Kalla yang sebelumnya menyebutkan bahwa nyanyian Novanto tidak benar karena dibantah oleh saksi-saksi lain. Salah satunya, tersangka Made Oka Masagung.
"Pada prinsipnya kami memahami ada keputusan yang tegas oleh JPU pada KPK dan kami apresiasi itu. Sebab, ada pihak yang menilai Setnov sedang memainkan drama kasus e-KTP," jelas Herlambang seperti dikutip Kantor Berita Politik
Penolakan permohonan Justice Collaborator Novanto oleh Jaksa KPK juga dirasa sesuai dengan rentetan peristiwa selama kasus itu bergulir di persidangan. Dimana Novanto masih dirasa sebagai otak dari kasus yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.
"Kami juga setuju tolak pengajuan status JC kepada Setnov," tandasnya.
Jaksa menuntut Setya Novanto hukuman pidana 16 tahun. Selain menuntut Setya dijebloskan ke dalam bui, jaksa juga menghukum Setya untuk membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti 7435 dolar Amrika Serikat.
- Asik Berjudi Dam Batu Domino, 4 Orang Warga Salatiga dan Ambarawa Ditahan
- Lagi, Kreak di Semarang Bikin Ulah
- Polisi Masih Sumir Soal Mister X di Waduk Wadaslintang