Grebeg Rumah Kost Di Laweyan, Polisi Temukan Lima Kilo Tembakau Gorila

Lima kilogram tembakau Gorila berhasil disita petugas Satuan Narkoba Polresta Solo. Penggerebegan di lakukan di salah satu rumah kos yang berada di kawasan Gajahan, Laweyan Solo.


Selain itu petugas juga membawa AL (27) yang merupakan warga Cilegon. Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada pengiriman paket yang mencurigakan di salah satu rumah kost tersebut hampir setiap hari.

Kapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai mengungkapkan, penggerebekan  tersebut akhirnya dilakukan  di dalam salah satu kamar kost yang berada di jalan Reksoniten. Pelaku diduga melakukan peracikan tembakau gorila di kamar kost tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sekitar lima kilogram tembakau gorila (basah) siap racik. Kemudian juga satu paket sabu dan dua paket ganja kering sekitar 10 gram," papar Kapolres, Rabu (11/9).

Saat ini tersangka dan juga barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Surakarta. Tersangka akan diperiksa lebih lanjut terkait aktifitasnya selama tiga bulan belakangan ini. Termasuk apakah tersangka juga salah satu pengguna akan ditelusur lebih lanjut.

"Informasinya, pelaku telah beraktifitas (meracik tembakau gorila) selama tiga bulan terakhir dan memasarkanya melalui online di seputaran Solo," terangnya lebih lanjut.

Penjaga rumah kost yang ditempati tersangka, Apri menyebut awal mula kecurigaan warga karena ada pengiriman beberapa paket dalam setiap harinya. Karena merasa curiga, warga akhirnya melapor pada petugas Kepolisian.

"Datangnya paket hampir setiap hari, ada lebih dari tiga paket," jelasnya kepada media.

Ditambahkan Apri selama tiga bulan menyewa kamar kost, tersangka jarang berinteraksi dengan warga sekitarnya. Dan pelaku mengaku merupakan mahasiswa di salah satu universitas swasta di Solo.

"Selama di sini orangnya tertutup dan jarang bergaul," pungkasnya.