Kelangkaan minyak goreng MinyaKita di beberapa wilayah Jawa Tengah khususnya di Kabupaten Kendal dan membuat Satgas Pangan Polda Jawa Tengah bertindak cepat.
Langkanya minyak goreng MinyaKita dipasaran membuat harga beli MinyaKita terus meroket hingga Rp17.500 per liter.
"Adanya kelangkaan minyak goreng MinyaKita di beberapa wilayah Jawa Tengah, salah satunya di Kendal. Membuat Satgas Pangan Polda Jateng bertindak cepat," kata Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagyo, Kamis(9/2).
Berdasarkan laporan dari masyarakat, Satgas Pangan Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan di Pasar Weleri dan mencurigai salah satu gudang toko sembako Tegar Jaya memiliki minyak goreng MinyaKita dalam jumlah besar.
"Dari hasil laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan ke pasar Weleri dan kami curigai salah satu gudang toko yang memiliki MinyaKita dalam jumlah besar. Beberapa hari kami lakukan penyelidikan ke gudang toko tersebut," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, Satgas Pangan Polda Jawa Tengah melakukan penggrebekan di gudang toko Tegar Jaya, Sabtu (4/2) dan menemukan minyak goreng MinyaKita sebanyak 1600an karton dengan jumlah 19.548 liter atau 17,5 ton belum disalurkan kepada masyarakat.
"Hasil penyelidikan, kami tindaklanjuti dengan menggerebek gudang Toko Tegar Jaya dan kami temukan 1600an karton yang isinya 19.548 liter atau 17,5 ton. Itu semua minyak ditahan dan belum disalurkan ke masyarakat," terangnya.
Tak hanya itu, Toko Tegar Jaya juga telah melakukan pelanggaran dengan menjual minyak goreng MinyaKita di atas harga HET dengan harga Rp15.400 per liter.
"Pemilik Tegar Jaya ini telah melakukan pelanggaran dengan menjual minyaKita diatas HET pemerintah. Pemilik Tegar Jaya menjual minyaKita dengan harga Rp 15.400 per liter diatas harga HET Rp14.000 per liter. Dia (pemilik) melanggar Permendag No.49 tahun 2022," tambahnya.
Status hukum terhadap pemilik toko Tegar Jaya, Direskrimsus mengungkapkan pemilik toko dikenakan sanksi administrasi.
"Jadi kalau status hukumnya pemilik toko hanya dikenakan sanksi administrasi saja bukan sanksi pidana. Sesuai dengan Permendag no.49 tahun 2022," ungkapnya.
Tak hanya dikenakan sanksi adiministrasi, pemilik toko juga diharuskan segera menyalurkan stok minyaKita ke masyarakat sesuai dengan HET Rp 14.000 dengan pengawasan dari Polri dan Dinas Perdagangan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Arif Sambodo mengatakan, kelangkaan minyak goreng MinyaKita terjadi di seluruh Jawa Tengah.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Tengah sedang berusaha agar stok minyak goreng aman dalam kurun waktu empat bulan ke depan.
"Saat ini kami sedang berusaha menambah kuota agar stok minyak goreng di Jawa Tengah dalam waktu empat bulan ke depan itu aman. Kami sedang berusaha dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat," jelasnya.