Sempat Ditunda Sementara, Kasus Kekerasan Taruna PIP Dilanjutkan Kembali

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng kembali melanjutkan penanganan kasus kekerasan terhadap taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang. Kasus tersebut adalah seorang taruna berinisial MMG (19) yang menjadi korban kekerasan dan mengalami sejumlah luka.


Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan kasus ini kembali dilanjutkan karena keluarga korban berkirim surat ke pihak kepolisian untuk permohonan melanjutkan kasus tersebut.

"Jadi memang keluarga pernah minta ada penundaan sementara untuk pembicaraan dengan kampus. Namun keluarga sudah minta kasus dibuka lagi," kata Johanson, Senin (4/9). 

Sesuai dengan permintaan keluarga korban, akhirnya kasus tersebut dibuka kembali. Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi.

"Memang sudah banyak yang kita periksa. Dari teman-teman hingga guru. Semuanya yang melihat dan mendengar kejadian tersebut,” bebernya. 

Johanson mengatakan jika memang terbukti dalam kasus pidana, maka kasus tersebut alm dilimpahkan kepada kejaksaan. "Kasus tetap jalan. Kita juga menunggu mediasi. Unsur pidana ada," imbuhnya.

Sementara itu, pendamping hukum korban dari LBH Semarang, Ignatius Radit mengatakan kekerasan dilakukan sebanyak empat kali. Akibatnya, pandangan mata korban sempat kabur selama dua minggu. Air kencingnya berdarah, hingga tulang hidung alami geser.

"Korban dihajar oleh tujuh seniornya dalam kelompok kegiatan kampus bernama Dekor. Kelompok dekor bertugas untuk mendekorasi sejumlah kegiatan kampus," ucap Radit.