Kawanan Perampok Bersenpi Sasaran Sopir Ojol Diringkus Polisi

Ditreskrimum Polda Jateng menangkap kompolotan bersenjata api karena merampok mobil milik sopir ojek online (ojol) yang terjadi di Boyolali pada (28/2), lalu.


Komplotan yang berjumlah lima orang rata-rata asal Lampung yakni Andi K (30), Hadi S (29), Rezah G (28), Widiarto (43), dan Rio S (30). 

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora menjelaskan kronologi kejadian bermula dari korban yang merupakan driver online Maxim mendapat orderan dari SPBU Plesungan Surakarta dengan tujuan Mall Solo Square.

Setelah sampai di titik penjemputan, lanjutnya, penumpang yang naik ke mobil adalah tiga orang

tersangka dan langsung meminta korban untuk berjalan.

"Pada saat perjalanan, sekira 5 menit kemudian tiba-tiba korban ditodong dengan menggunakan senpi oleh salah satu pelaku dan meminta korban untuk menyerahkan mobil, kemudian korban diborgol dan dilakban pada mulut dan mata korban. Lalu, korban dipindahkan kemobil dua tersangka lain dan selama 1 jam diajak berkeliling kemudian korban dibuang di Jalan Cendrawasih, Ngemplak, Boyolali," ungkap Dirkrimum Polda Jateng.

Selain itu, Kombes Pol Johanson, menambahkan, penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Boyolali bekerja sama dengan Resmob Polda Jateng para pelaku di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang pada (2/3), dini hari. "Mereka ditangkap saat hendak check in di sebuah hotel di wilayah Bandungan, Kabupaten, Semarang," bebernya.

Atas kasus tersebut, Kombes Pol. Johanson mengimbau kepada seluruh driver online khusus roda empat untuk memasang gps di kendaraannya. "Selain itu, usahakan juga memasang kamera didalam mobil. untuk mengetahui wajah-wajah orang yang akan melalukan kejahatan," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal: Pidana Penjara maksimal paling lama 12 Tahun.