Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil membongkar indikat pinjaman online (Pinjol) ilegal. Lima orang diamankan dan sebuah kantor di Yogyakarta yang dijadikan tenpat beroperasi dipasangi garis polisi.
- Sempat Ditunda Sementara, Kasus Kekerasan Taruna PIP Dilanjutkan Kembali
- Kawanan Perampok Bersenpi Sasaran Sopir Ojol Diringkus Polisi
Baca Juga
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada laporan warga yang mendapat ancaman ketika terjerat Pinjol. Kemudian pada Kamis (14/10) lalu tim Subdit 5 Krimsus Polda Jateng menangkap salah satu orang di Yogyakarta.
"Ini berawal dari laporan warga. Awal mula kita nangkap satu orang di indekos Di Yogyakarta. Di situ terdapat handphone dan PC. Ternyata dia karyawan DC. Dikembangkan kemudian ditemukan kantornya," kata Johanson, Senin (18/10/21)
Setelah dilakukan pengembangan diamankan lagi 4 orang lainnya dan sebuah kantor di Yogyakarta di segel. Dalam kantor itu terdapat lebih dari 150 unit komputer.
"Lima orang dtangkap, sedangkan kantor di Yogyakarta disegel. Terdapat ratusan komputer di sana," Imbuhnya
Para pelaku itu melakukan aksi penagihan dengan mengancam nasabah mereka. Bahkan mereka menyebar foto nasabah yang sudah diedit dengan disatukan dengan gambar porno kepada rekan-rekan dan kolega korban.
"Untuk lebih lengkapnya besok akan dijelaskan oleh Kapolda di Mapolda," pungkasnya.
- Kolaborasi Bersama Bank Jateng, Gubernur Jateng Minta Perhatikan Korban Pinjol
- Nekad Tabrakkan Diri di Kereta, Ternyata Ibu Muda di Grobogan Depresi Akibat Jeratan Pinjol
- Polres Wonogiri Imbau Masyarakat Jauhi Judol dan Pinjol