Ditkrimsus Bekuk 5 Orang Sindikat Pinjaman Online (Pinjol), Kantor di Yogyakarta Disegel

Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil membongkar indikat pinjaman online (Pinjol) ilegal. Lima orang diamankan dan sebuah kantor di Yogyakarta yang dijadikan tenpat beroperasi dipasangi garis polisi.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula  pada laporan warga yang mendapat ancaman ketika terjerat Pinjol. Kemudian pada Kamis (14/10) lalu tim Subdit 5 Krimsus Polda Jateng menangkap salah satu orang di Yogyakarta. 

"Ini berawal dari laporan warga. Awal mula kita nangkap satu orang  di indekos Di Yogyakarta. Di situ terdapat  handphone dan PC. Ternyata dia karyawan DC. Dikembangkan kemudian ditemukan kantornya," kata Johanson, Senin (18/10/21)

Setelah dilakukan pengembangan  diamankan lagi 4 orang lainnya dan sebuah kantor di Yogyakarta di segel. Dalam kantor itu terdapat lebih dari 150 unit komputer. 

"Lima orang dtangkap, sedangkan kantor di Yogyakarta disegel. Terdapat ratusan komputer di sana," Imbuhnya

Para pelaku itu melakukan aksi penagihan dengan mengancam nasabah mereka. Bahkan mereka menyebar foto nasabah yang sudah diedit dengan disatukan dengan gambar porno kepada rekan-rekan dan kolega korban. 

"Untuk lebih lengkapnya besok akan dijelaskan oleh Kapolda di Mapolda," pungkasnya.