Gugatan Ditolak, Warga Demak Banding

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, menolak gugatan warga Demak. Majelis hakim dalam amar putusannya juga menerima eksepsi tergugat, Bupati Demak dan Ketua Panitia Seleksi Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.


Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat," kata ketua majelis hakim, Eko Yulianto, Kamis (5/7).

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat, gugatan dengan Nomor Perkara 30/G/2018/PTUN-SMG itu, penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Bahwa posisi penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam perkara ini," tegas hakim.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum penggugat, Suwondo, menyatakan banding. Meski demikian, dia mengaku akan mempelajari amar putusan hakim.

Suwondo berpendapat, pertimbangan hakim kurang cermat. Dia menilai, hakim tidak melihat dalil dan bukti penggugat secara utuh.

Justeru itu yang kami sayangkan. Kami juga akan mengajukan banding," tegas dia.

Suwondo menerangkan, perkara berawal dari diumumkannya hasil tes pengisian perangkat desa, Kabupaten Demak. Hasil tes dari FISIP UI, yakni berupa lembaran-lembaran yang tidak ada cap, tanda tangan, nama penanggung-jawab dan tanggal dikeluarkannya surat.

Surat dilampiri berita acara serah terima hasil seleksi calon perangkat desa Kabupaten Demak pada tanggal 28 februari 2018. Pihak I Agus Puryono, ketua paguyuban kepala desa se kabupaten demak dan pihak II Sofyan Cholid selaku ketua tim seleksi.

Berita acara ini jelas-jelas tidak diatur dalam peraturan daerah kab. Demak nomor 1 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," tegas dia.

Dia juga mengatakan hal itu tidak ada  dalam peraturan rektor Universitas Indonesia No. 020 Tahun 2016 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan kerjasama dan SK Rektor UI No. 0037/SK/R/UI/2018 tentang prosedur operasional baku layanan pengajuan dan pemeriksaan kerjasama di Universitas Indonesia.