Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Salatiga aktif atas nama EYK alias Tanti dititipkan di Rutan Kelas II B, Salatiga atas dugaan penggelapan melibatkan sebuah fidusia, Kamis (18/4).
- Dugaan Penipuan CPNS Kemenkumham, Kalapas Batang Akhirnya Angkat Bicara
- Kajati Jateng Datangi Kejari Batang Cek Serapan Anggaran
- Polrestabes Semarang Tangkap Pelaku Tabrak Lari
Baca Juga
Kapolsek Tengaran Kapolsek Tengaran Ajun Komisaris Polisi Supeno saat di konfirmasi RMOLJateng membenarkan informasi tersebut.
"Kasus ini belum P21 (belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri). Namun, alasan penahanan terhadap yang bersangkutan karena telah dilakukan upaya mediasi sebanyak 4 kali dan tidak ada titik temu," ungkap Supeno.
Lantas, mengapa sampai Tanti yang disebut-sebut telah menyandang predikat Tersangka itu dititipkan di Rutan Kelas IIB Salatiga. Supeno menerapkan, bahwa sel Polsek Tengaran 'rawan' bagi tahanan perempuan.
Sehingga, disebutkan Supeno, langkah bijaksana menitipkan yang bersangkutan di Rutan Kelas II B Salatiga.
"Sambil melengkapi berkas penyidikan, kita titipkan yang bersangkutan di Rutan Salatiga," imbuhnya.
Kasus ini diduga terjadi sekitar akhir tahun 2023 silam. Tanti dilaporkan sebuah Fidusia berdomisili di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang lantaran tidak mampu membayarkan tunggakan cicilan.
- Langgar Netralitas, PNS Dapat Kena Sanksi
- Hasil Karya Warga Binaan Kemenkumham Jateng Banyak Diminati
- Nihil Narkoba, Blok Hunian Napi Dikosek Di Jumat Keramat